SAMARINDA
6 Tahun Penantian, Izin Gereja BKP Samarinda Tak Kunjung Terbit

Keinginan jemaat GBKP Samarinda untuk punya tempat ibadah di Rapak Dalam belum juga terwujud. Sejak 2016, izin pembangunan gereja belum juga diterbitkan kelurahan.
Jelang tengah hari pada Senin 19 Desember 2022. Beberapa perwakilan jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Samarinda menyambangi ruang Komisi I DPRD Kota. Yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.
Kedatangan para jemaat GBKP ke kantor dewan itu untuk mengadu. Perihal izin pembangunan gereja yang rencananya berlokasi di RT 29 Kelurahan Rapak Dalam, tak kunjung terbit. Padahal proses pengajuannya sudah berlangsung sejak 2016 lalu. Betul, 6 tahun lalu.
Untuk diketahui, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pendirian rumah ibadah. Setelah persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung terpenuhi. Antara lain: Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat; Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Pendeta GBKP Resta Riswanto Barus mengatakan, semua persyaratan itu sudah mereka penuhi.
“Tetapi, pada tahap rekomendasi perizinan dari kelurahan sampai saat ini belum keluar,” ujarnya.
Biang masalah dari belum terbitnya izin pendirian gereja ini, kata Resta, ialah ketidaktemuan paham antara kelurahan dengan panitia pembangunan gereja.
“Kelurahan Rapak Dalam memahami jika Peraturan bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu hanya berlaku bagi RT 29,” lanjutnya.
Jadi kelurahan belum memberikan izin pembangunan gereja lantaran pemahaman jika 90 jemaat pengguna gereja, harus berasal dari lingkungan RT 29. Padahal sesuai aturan, kuotase itu bisa dipenuhi dari jemaat tingkat kelurahan, bahkan kecamatan.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menjelaskan, sesuai dengan isi aturan tersebut, memang mengatur beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah.
“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah, memang harus memenuhi persyaratan, minimal memiliki rekomendasi 60 orang dari masyarakat di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi.”
“Kemudian kelurahan bisa mengeluarkan surat rekomendasi izin pendirian rumah ibadah tersebut,” jelas Joha.
Namun, ungkap Joha, jemaat GBKP hanya memiliki rekomendasi 60 orang masyarakat dari tingkat RT saja. Sehingga itu, kelurahan belum mengeluarkan rekomendasi izin pembangunan.
Selanjutnya, Komisi I akan memberi atensi pada polemik ini. Dan akan mencarikan jalan keluar, agar gereja yang masyarakat Batak Karo impikan itu bisa terbangun sesuai peraturan yang berlaku. (sgt/dra)

-
PARIWARA5 hari ago
Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Daya Beli Petani Kaltim Menguat, NTP Capai 144,66 di Agustus 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Harum: Setiap Rupiah APBD Wajib Digunakan untuk Rakyat
-
SAMARINDA4 hari ago
RRI Samarinda Tegaskan Transformasi Digital, Hadirkan Layanan RRI Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kesbangpol Teguhkan Komitmen ASN dalam Menjaga Persatuan di Era Digital
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Disnakertrans Kaltim Gelar Seminar K3, Perkuat Komitmen Perusahaan terhadap Keselamatan Kerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim CorpU Jadi Strategi Pemprov Tingkatkan Kompetensi ASN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
ASN Kaltim Diminta Jadi Benteng Persatuan di Era Digital dan Pembangunan IKN