SEPUTAR KALTIM
Gelar Raker Banmus, DPRD Kaltim Bakal Sangat Sibuk sejak Awal Januari 2023

Banyak pekerjaan menanti anggota DPRD Kaltim pada Masa Sidang I, Januari-Februari 2023. Biar eksekusinya terukur, mereka menggelar Raker Banmus, kemarin.
DPRD Kaltim menggelar Rapat Kerja Badan Musyawarah (Raker Banmus) pada Rabu 28 Desember 2022. Untuk menyusun sejumlah agenda pada Masa Sidang 1 tahun 2023 mendatang.
Usai memimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun berjalan mendekati awak media yang telah menunggunya. Ia mencoba menjelaskan sedikit, tentang pembahasan kegiatan legislator Karang Paci tahun depan.
“Lewat Raker Banmus ini, kita telah tetapkan Masa Sidang I selama periode Januari-Februari 2023.”
“Agenda besar yang menanti, di antaranya sidang peringatan HUT Kaltim pada tanggal 5 Januari 2023,” jelas Samsun.
Ia melanjutkan, jika ada beberapa raperda inisiatif yang akan mulai masuk dalam pembahasan pada awal Januari.
“Raperda inisiatif sudah antre, tetapi yang sudah sangat siap dan masuk ke tahap selanjutnya itu Raperda Pendidikan Pancasila.”
“Awal Januari raperda inisiatif ini akan masuk ke tahap penyampaian nota, pandangan fraksi-fraksi, pandangan umum pemerintahan, hingga pembentukan pansusnya,” jelasnya lagi.
Terkait perkembangan Raperda RTRW, Samsun menyebutkan jika asistensi dari Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN sedang berjalan.
“Kita sudah siapkan slot khusus untuk rapat paripurna pengesahan Raperda RTRW. Karena masih menunggu asistensi dari kementerian terkait,” ungkap Samsun.
Sebelumnya, ada isu yang berkembang bahwa Komisi II mengusulkan raperda inisiatif tentang alur Sungai Mahakam. Soal ini, Samsun mengonfirmasi bahwa raperda tersebut belum akan menjadi pembahasan dalam waktu dekat.
“Raperda inisiatif alur Sungai Mahakam itu belum masuk dalam agenda terdekat, kemungkinan masih dibahas di bapemperda,” ungkapnya.
Tugas dan Fungsi Banmus DPRD Kaltim
Untuk menjadi pengetahuan bersama. Berikut adalah tugas dan fungsi Banmus:
Pertama, menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah.
Kedua, memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang.
Ketiga, meminta atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan maupun penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.
Keempat, menetapkan jadwal acara rapat DPRD. Kelima, memberi saran ataupun pendapat untuk memperlancar kegiatan. (sgt/dra)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA5 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas