GAYA HIDUP
Apakah Pakaian Seksi Penyebab Kasus Kekerasan Seksual?
Pelaku kekerasan seksual lebih suka menyasar wanita yang mengenakan pakaian serba terbuka. Ini mitos atau fakta? Berikut penjelasan PPKS Unmul.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul). Melakukan sosialisasi dan edukasi ke fakultas-fakultas. Terkait kekerasan sosial, dari penyebab hingga dampaknya.
Berdasar studi yang mereka lakukan, kasus kekerasan seksual masih menjadi benang kusut. Saking sulitnya diungkap. Bahkan korban, selain harus menderita akibat pelecehan yang mereka dapat. Masih kerap jadi bulan-bulanan warganet, karena dianggap tidak melakukan perlawanan, atau bahkan mengundang terjadinya kasus tersebut.
Di antara stigma masyarakat soal kekerasan seksual, ialah korbannya tidak mungkin laki-laki. Padahal berdasar data, banyak anak laki-laki yang mengalaminya.
Kedua, faktor pakaian. Wanita yang menggunakan pakaian terbuka. Dianggap lebih rentan terkena pelecehan seksual. Karena mengundang syahwat kaum pria. Benarkah anggapan ini?
Tidak. Anggapan itu cuma mitos. Dalam rilis PPKS Unmul, menyebutkan bahwa menurut Survei Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman yang melibatkan 62.224 responden. Rata-rata pakaian yang dikenakan korban saat mengalami kekerasan seksual tergolong pakaian yang dianggap sopan oleh masyarakat.
“Terdiri dari 18% rok dan celana panjang, 17% hijab, 16% baju berlengan panjang, 14% seragam sekolah, dan 14% baju longgar,” bunyi rilis yang diterima Kaltim Faktual, Senin 29 Mei 2023.
Seperti kejahatan lainnya, kekerasan seksual kerap terjadi karena adanya keinginan plus kesempatan. Fakta menariknya, kasus ini seringkali terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa.
Berdasarkan data Komnas Perempuan pada tahun 2021. Usia dan pendidikan pelaku kekerasan seksual cenderung lebih tinggi dibandingkan korban.
Di lingkungan kampus, kasus kekerasan seksual yang berasal dari ketimpangan kedudukan masih terjadi.
Mulai dari pimpinan kepada stafnya. Dosen kepada mahasiswanya. mahasiswa senior kepada mahasiswa junior. Juga dosen/tenaga pendidik senior kepada juniornya.
“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 memberikan amanah kepada tiap kampus negeri untuk membentuk lembaga ad hoc berupa Satgas PPKS. Dengan adanya peraturan ini, Satgas PPKS mempunyai kewenangan untuk memproses pengaduan, melakukan pendampingan, serta membantu pemulihan korban.” (sos/dra)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoCarnival Akhir Tahun Hadir di Mahakam Lampion Garden Samarinda, Tiket Masuk Mulai Rp5 Ribu
-
GAYA HIDUP4 hari ago7 Tips Resolusi Tahun Baru 2026 Biar Nggak Jadi Sekadar Janji Manis, tapi Beneran Jalan Sampai Desember Lagi
-
HIBURAN2 hari agoDaftar Film Indonesia di Bioskop Temani Liburan Nataru 2025-2026, Tayang Desember–Januari
-
OLAHRAGA4 hari agoPerolehan Positif Yamaha Racing Indonesia Tuai Perubahan Signifikan di ARRC 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoWagub: Usia Harapan Hidup Warga Kaltim Naik Jadi 79 Tahun
-
BERITA2 hari agoPemprov Kaltim Pastikan Stok Pangan Aman, Harga Bapokting Stabil Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoBI Siapkan Rp4,8 Triliun Penuhi Kebutuhan Nataru 2026 di Kaltim
-
GAYA HIDUP4 hari agoPengen Hobi Baru Sekaligus Jadi Cuan di Tahun Depan? Kamu Bisa Coba ini

