GAYA HIDUP
Apakah Pakaian Seksi Penyebab Kasus Kekerasan Seksual?

Pelaku kekerasan seksual lebih suka menyasar wanita yang mengenakan pakaian serba terbuka. Ini mitos atau fakta? Berikut penjelasan PPKS Unmul.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul). Melakukan sosialisasi dan edukasi ke fakultas-fakultas. Terkait kekerasan sosial, dari penyebab hingga dampaknya.
Berdasar studi yang mereka lakukan, kasus kekerasan seksual masih menjadi benang kusut. Saking sulitnya diungkap. Bahkan korban, selain harus menderita akibat pelecehan yang mereka dapat. Masih kerap jadi bulan-bulanan warganet, karena dianggap tidak melakukan perlawanan, atau bahkan mengundang terjadinya kasus tersebut.
Di antara stigma masyarakat soal kekerasan seksual, ialah korbannya tidak mungkin laki-laki. Padahal berdasar data, banyak anak laki-laki yang mengalaminya.
Kedua, faktor pakaian. Wanita yang menggunakan pakaian terbuka. Dianggap lebih rentan terkena pelecehan seksual. Karena mengundang syahwat kaum pria. Benarkah anggapan ini?
Tidak. Anggapan itu cuma mitos. Dalam rilis PPKS Unmul, menyebutkan bahwa menurut Survei Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman yang melibatkan 62.224 responden. Rata-rata pakaian yang dikenakan korban saat mengalami kekerasan seksual tergolong pakaian yang dianggap sopan oleh masyarakat.
“Terdiri dari 18% rok dan celana panjang, 17% hijab, 16% baju berlengan panjang, 14% seragam sekolah, dan 14% baju longgar,” bunyi rilis yang diterima Kaltim Faktual, Senin 29 Mei 2023.
Seperti kejahatan lainnya, kekerasan seksual kerap terjadi karena adanya keinginan plus kesempatan. Fakta menariknya, kasus ini seringkali terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa.
Berdasarkan data Komnas Perempuan pada tahun 2021. Usia dan pendidikan pelaku kekerasan seksual cenderung lebih tinggi dibandingkan korban.
Di lingkungan kampus, kasus kekerasan seksual yang berasal dari ketimpangan kedudukan masih terjadi.
Mulai dari pimpinan kepada stafnya. Dosen kepada mahasiswanya. mahasiswa senior kepada mahasiswa junior. Juga dosen/tenaga pendidik senior kepada juniornya.
“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 memberikan amanah kepada tiap kampus negeri untuk membentuk lembaga ad hoc berupa Satgas PPKS. Dengan adanya peraturan ini, Satgas PPKS mempunyai kewenangan untuk memproses pengaduan, melakukan pendampingan, serta membantu pemulihan korban.” (sos/dra)

-
PARIWARA5 hari ago
Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Daya Beli Petani Kaltim Menguat, NTP Capai 144,66 di Agustus 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Gubernur Harum: Setiap Rupiah APBD Wajib Digunakan untuk Rakyat
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Kesbangpol Teguhkan Komitmen ASN dalam Menjaga Persatuan di Era Digital
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Disnakertrans Kaltim Gelar Seminar K3, Perkuat Komitmen Perusahaan terhadap Keselamatan Kerja
-
SAMARINDA4 hari ago
RRI Samarinda Tegaskan Transformasi Digital, Hadirkan Layanan RRI Digital
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
ASN Kaltim Diminta Jadi Benteng Persatuan di Era Digital dan Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim CorpU Jadi Strategi Pemprov Tingkatkan Kompetensi ASN