Connect with us

GAYA HIDUP

PPKS Unmul Siap Bantu Korban Kekerasan Seksual, Begini Cara Melapornya

Diterbitkan

pada

kekerasan seksual
PPKS Unmul melakukan sosialisasi kasus kekerasan seksual, Senin 29 Mei. (Dok)

PPKS Unmul telah membuat sistem pelaporan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Pendampingannya pun sesuai keinginan korban. Mau diperkarakan sampai ranah pidana, atau sekadar pendampingan penyembuhan.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul). Membuka pintu lebar-lebar, pada seluruh korban kekerasan seksual. Khususnya yang terjadi di lingkup kampus.

Sistem ini telah dirancang sedemikian rupa. Dengan berorientasi pada kepentingan korban. Mengingat setiap korban memiliki tingkat masalah dan keinginan yang berbeda.

Cara Melapor Kasus Kekerasan Seksual

Pertama-tama, pelaporan dapat dilakukan melalui formulir Google Form yang telah disediakan di linktr.ee/satgasppksunmul. Di dalam formulir, pelapor diminta mengisi detail berupa nama, jenis kelamin, usia, serta unit kerja pelapor baik itu mahasiswa, tenaga pendidik atau dosen. Pelapor juga diminta mengisi detail serupa mengenai pelaku.

Baca juga:   Apakah Pakaian Seksi Penyebab Kasus Kekerasan Seksual?

Kemudian, pelapor nanti akan diminta mengisi kronologis terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi, juga bantuan apa yang diperlukan.

Ditekankan dalam sosialisasi ini bahwa pelaporan tidak mesti dilakukan oleh korban. Teman atau orang dekat korban sebagai saksi juga dapat menjadi orang yang melakukan pelaporan.

Consent atau persetujuan korban adalah kunci penting dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh Satgas PPKS Unmul. Proses advokasi dilakukan sesuai dengan permintaan korban. Baik itu berupa skorsing/sanksi administratif, pidana, termasuk juga jika korban hanya meminta untuk didampingi dalam proses pemulihan.

Dalam hal ini, Satgas PPKS Unmul telah menjalin kerjasama dengan pihak-pihak yang berkompeten di bidangnya. Ketika kasus akan dibawa dalam ranah pidana, terdapat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH Unmul. Untuk pemulihan korban sendiri terdapat Psikolog Lisda Sofia dan Psikolog Nadya Novia Rahman.

Baca juga:   PPKS Unmul: Kekerasan Seksual Itu Dampaknya Besar, tapi Susah Dibuktikan

Kedua pihak ini pun merupakan dosen-dosen di Unmul yang terlibat dalam Satgas PPKS Unmul. Psikolog Lisda Sofia dan Psikolog Nadya Novia Rahman merupakan dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik yang tergabung dalam divisi pendampingan dan edukasi. Sementara beberapa dosen dari LKBH FH Unmul yang terdiri dari Haris Retno, Sholihin Bone, Alfian, Orin Gustha Andini, dan Nur Aripkah tergabung dalam beberapa divisi yang berbeda di Satgas PPKS Unmul. Haris Retno sendiri menempati posisi sebagai Ketua Satgas PPKS Unmul.

Sejauh ini, Satgas PPKS Unmul yang telah resmi terbentuk pada September 2022 telah menangani 6 aduan kasus yang masuk. Dua diantaranya telah selesai diproses oleh Satgas PPKS sementara empat kasus lainnya masih dalam tahap penanganan.

Baca juga:   Apakah Pakaian Seksi Penyebab Kasus Kekerasan Seksual?

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan bahwa korban maupun saksi menjadi tahu kemana untuk melapor terkait kekerasan seksual yang terjadi di lingkup kampus Unmul. Mereka juga tidak perlu ragu maupun takut. Tiap anggota di Satgas PPKS Unmul telah menandatangani kesepakatan dalam hal menjaga kerahasiaan identitas dalam kasus yang ditangani.

Hotline WhatsApp PPKS Unmul +6282111400026.  (sos/dra)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.