POLITIK
Baliho Bacaleg Menjamur, Bawaslu Kaltim: Penertiban Bukan Wewenang Kami
Baliho bacaleg mulai menjamur di berbagai sudut kota. Tetapi Bawaslu Kaltim melakukan penertiban karena bukan wewenangnya. Lalu kewenangan siapa?
Setahun menjelang pemilihan umum (Pemilu 2024), baliho bakal calon legislatif (Bacaleg), calon kepala daerah, hingga calon presiden sudah mulai bermunculan di Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya Kota Samarinda.
Baliho memang masih menjadi sarana kampanye yang efektif di era 4G saat ini. Makanya calon petarung Pemilu masih mengandalkan modal kampanye gaya lama tersebut.
Sayangnya, pemasangan baliho itu berindikasi pada dua hal. Pertama, membuat sampah visual. Merusak pemandangan kota. Kedua, berkampanye sebelum waktunya alias curi start adalah bentuk pelanggaran.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu sebelumnya meminta Bawaslu Kaltim untuk menindak para bacaleg nakal ini. Karena pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baru boleh dilakukan pada November mendatang. Itu pun dengan ketentuan khusus dari penyelenggara Pemilu. Mengenai jumlah dan ukurannya.
Merespons hal tersebut, Koordinator Divisi Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengakui jika mereka tak bisa berbuat banyak.
“Jadi gini, bacaleg ini kan belum ada karena (pendaftaran) bakal calon sementara (BCS) juga belum dibuka oleh KPU.”
“Maka Bawaslu itu tidak memiliki kewenangan untuk menangani bacaleg. Karena kan penetapannya juga belum ada.” jelas Galeh saat dihubungi via telepon.
“Saat ini baru peserta pemilu yang sudah ditetapkan. Dan belum masuk proses tahapan kampanye.”
Menurutnya, sebelum memasuki proses kampanye, maka kewenangan ada di tangan pemda yang diatur dalam peraturan daerah (perda) tentang keindahan sarana publik.
“Setiap perorangan, organisasi, instansi, maupun lembaga, pasti harus memiliki izin ke dinas terkait agar bisa memasang baliho di suatu tempat.”
“Ketika kemudian ada baliho yang tidak sesuai dengan tempatnya maka pemda lah yang harus menertibkan dalam hal ini Satpol PP,” ungkapnya.
Galeh melanjutkan, nantinya KPU yang akan mengatur ketentuan APK. Secara teknis pun aturan pemasangan APK juga akan dilakulan oleh KPU di lokasi yang telah disepakati bersama dengan pemda.
“Makanya nanti apabila dalam proses pelaksanaan kampanye ditemukan APK yang tidak pada tempatnya Bawaslu akan merekomendasikan ke Satpol PP untuk penertiban. Karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam menertibkan baliho tersebut,” tegas Galeh.
“Aturan tentang kepemiluan dan aturan yang ada di daerah itu sendiri.”
“Bisa saja baliho tersebut tidak melanggar aturan pemilu, tetapi melanggar aturan yang ada di daerah tersebut. Karena memang belum ada aturan terkait itu. Maka tugas instansi terkait untuk menertibkan,” pungkasnya. (sgt/dra)
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
PSS 1-1 Borneo FC, Kesempurnaan Pesut Etam Terhenti di Manahan
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Serba Bisa! Peralta Main di 4 Posisi; dari Bek hingga Penyerang saat Borneo FC Melawan PSS
-
OLAHRAGA4 hari yang lalu
Ditahan Imbang PSS, Pelatih Borneo FC: Kartu Merah dan Gol Bunuh Diri Mengubah Banyak Hal
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Meski Belum Pernah Cetak Gol, Borneo FC Tetap Waspadai Lini Depan PSS
-
OLAHRAGA2 hari yang lalu
Pelatih PON Sulteng Zulkifli Syukur Mengamuk di Ruang Ganti, Sebut Wasit Eko Agus akan Dicabut Lisensinya
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
Ketum PSSI Erick Thohir Sebut Insiden PON Aceh Vs Sulteng Memalukan, Wasit dan Pemukul Wasit Terancam Sanksi Seumur Hidup
-
GAYA HIDUP5 hari yang lalu
iPhone 16 Resmi Diluncurkan, Tak Ada Fitur yang Wow Tapi Harga Tetap Mahal
-
NUSANTARA4 hari yang lalu
Pesan di Balik Lukisan Jokowi dan Prabowo di Pameran Kaligrafi Internasional MTQN ke-30 Tahun 2024 di Kaltim