Connect with us

POLITIK

Baliho Bacaleg Menjamur, Bawaslu Kaltim: Penertiban Bukan Wewenang Kami

Diterbitkan

pada

baliho bacaleg
Bawaslu secara teknis tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan baliho bacaleg. (Ilustrasi/Mojok)

Baliho bacaleg mulai menjamur di berbagai sudut kota. Tetapi Bawaslu Kaltim melakukan penertiban karena bukan wewenangnya. Lalu kewenangan siapa?

Setahun menjelang pemilihan umum (Pemilu 2024), baliho bakal calon legislatif (Bacaleg), calon kepala daerah, hingga calon presiden sudah mulai bermunculan di Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya Kota Samarinda.

Baliho memang masih menjadi sarana kampanye yang efektif di era 4G saat ini. Makanya calon petarung Pemilu masih mengandalkan modal kampanye gaya lama tersebut.

Sayangnya, pemasangan baliho itu berindikasi pada dua hal. Pertama, membuat sampah visual. Merusak pemandangan kota. Kedua, berkampanye sebelum waktunya alias curi start adalah bentuk pelanggaran.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu sebelumnya meminta Bawaslu Kaltim untuk menindak para bacaleg nakal ini. Karena pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baru boleh dilakukan pada November mendatang. Itu pun dengan ketentuan khusus dari penyelenggara Pemilu. Mengenai jumlah dan ukurannya.

Baca juga:   Sukmawati Tantang Pemuda Paser Aktifkan Irma dan Karang Taruna

Merespons hal tersebut, Koordinator Divisi Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengakui jika mereka tak bisa berbuat banyak.

“Jadi gini, bacaleg ini kan belum ada karena (pendaftaran) bakal calon sementara (BCS) juga belum dibuka oleh KPU.”

“Maka Bawaslu itu tidak memiliki kewenangan untuk menangani bacaleg. Karena kan penetapannya juga belum ada.” jelas Galeh saat dihubungi via telepon.

“Saat ini baru peserta pemilu yang sudah ditetapkan. Dan belum masuk proses tahapan kampanye.”

Menurutnya, sebelum memasuki proses kampanye, maka kewenangan ada di tangan pemda yang diatur dalam peraturan daerah (perda) tentang keindahan sarana publik.

“Setiap perorangan, organisasi, instansi, maupun lembaga, pasti harus memiliki izin ke dinas terkait agar bisa memasang baliho di suatu tempat.”

Baca juga:   KEK Maloy di Ujung Tanduk, Irwan Fecho: Lekas Urus AMDAL-nya, Jangan Rapat Terus

“Ketika kemudian ada baliho yang tidak sesuai dengan tempatnya maka pemda lah yang harus menertibkan dalam hal ini Satpol PP,” ungkapnya.

Galeh melanjutkan, nantinya KPU yang akan mengatur ketentuan APK. Secara teknis pun aturan pemasangan APK juga akan dilakulan oleh KPU di lokasi yang telah disepakati bersama dengan pemda.

“Makanya nanti apabila dalam proses pelaksanaan kampanye ditemukan APK yang tidak pada tempatnya Bawaslu akan merekomendasikan ke Satpol PP untuk penertiban. Karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam menertibkan baliho tersebut,” tegas Galeh.

“Aturan tentang kepemiluan dan aturan yang ada di daerah itu sendiri.”

“Bisa saja baliho tersebut tidak melanggar aturan pemilu, tetapi melanggar aturan yang ada di daerah tersebut. Karena memang belum ada aturan terkait itu. Maka tugas instansi terkait untuk menertibkan,” pungkasnya. (sgt/dra)

Baca juga:   Dear Bawaslu Kaltim, Berani Tidak Turunkan Baliho Ilegal Bacaleg?

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.