Connect with us

SAMARINDA

Diduga Malapraktik, RS Haji Darjad Dilaporkan Usai Pasien Alami Komplikasi Berat Pascaoperasi

Diterbitkan

pada

Titus Tibayan Pakalla, Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Khairunnisa. (Chandra/Kaltim Faktual)

Kasus dugaan malapraktik menimpa Ria Khairunnisa (32), warga Samarinda, setelah operasi usus buntu yang diduga dilakukan tanpa dasar medis yang jelas. Kini, RS Haji Darjad dilaporkan ke Dinas Kesehatan dan BPTK oleh kuasa hukum keluarga.

Keluarga Ria Khairunnisa resmi melaporkan RS Haji Darjad (RS HD) atas dugaan malapraktik medis, usai pasien mengalami infeksi parah dan komplikasi berat pascaoperasi usus buntu. Operasi tersebut disebut dilakukan tanpa pemeriksaan lengkap dan indikasi medis yang kuat.

“Operasi dipaksakan tanpa hasil USG yang ditunjukkan ke keluarga. Pasien bahkan dipulangkan saat kondisinya masih kritis,” ujar Titus Tibayan Pakalla, kuasa hukum keluarga, Kamis 8 Mei 2025.

Kronologi Awal: Sakit Maag Berujung Operasi

Kasus bermula pada 15 Oktober 2024 saat Ria mengalami mual dan diare setelah mengonsumsi dodol ketan. Sebagai pengidap maag akut, ia sempat berobat ke Klinik Islamic Center, namun kondisinya tak membaik.

Baca juga:   Tingkatkan Kualitas Produk, DPPKUKM Kaltim Gelar Pelatihan Anyaman Rotan dan Kayu Jati Belanda

Dua hari kemudian, karena mengalami dehidrasi, Ria dilarikan ke RS Dirgahayu. Karena keterbatasan kamar, ia dirujuk ke RS Haji Darjad.

Di IGD RS HD pada 17 Oktober dini hari, Ria mengeluhkan sakit maag. Namun, perawat yang memeriksanya menduga usus buntu dan menekan perut pasien hingga Ria menjerit. Meski belum diperiksa dokter, Ria langsung dirawat inap selama dua hari.

Operasi Mendadak dan Tanpa Penjelasan

Pada 19 Oktober, pihak RS mengusulkan operasi usus buntu. Keluarga mempertanyakan hasil tes, namun tidak mendapat penjelasan. Setelah sempat menolak, keluarga akhirnya menyetujui operasi karena diancam akan dikenakan biaya penuh bila tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Khairunnisa. (Chandra/ Kaltim Faktual)

Operasi dilakukan 20 Oktober, saat kondisi pasien disebut stabil. Namun pascaoperasi, Ria mengalami nyeri hebat dan sulit buang air kecil. Ia tetap dipulangkan pada 22 Oktober, meski masih demam tinggi.

Baca juga:   Gubernur Harum Buka Training Center STQH Nasional, Targetkan Kaltim Kembali Juara Umum

Infeksi Parah dan Operasi Ulang

Pada 24 Oktober, Ria dua kali pingsan di rumah. Saat hendak dibawa kembali ke RS HD, ia ditolak karena dokter sedang cuti. Keluarga kemudian membawanya ke RS Inche Abdoel Moeis (IAM), dan diketahui terjadi infeksi parah akibat kebocoran jahitan pascaoperasi. Ria menjalani operasi ulang pada 28 Oktober dan dirawat hingga 5 November 2024.

Kuasa hukum menyoroti banyak kejanggalan, termasuk dugaan pemalsuan surat rujukan yang menyatakan kondisi pasien “stabil” saat sebenarnya kritis.

“Ada pelanggaran etik, pemaksaan prosedur, dan indikasi pemerasan dengan ancaman biaya. Ini harus diusut,” tegas Titus.

Tuntutan dan Proses Hukum Berjalan

Keluarga menuntut RS HD bertanggung jawab atas biaya pengobatan lanjutan dan pemulihan Ria. Laporan resmi telah diajukan ke Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Tenaga Kesehatan (BPTK) untuk dilakukan investigasi menyeluruh.

Baca juga:   Jatim-Kaltim Perkuat Sinergi Dagang, Transaksi Tembus Rp 666 Miliar

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Haji Darjad belum memberikan pernyataan resmi. Kasus ini memunculkan kembali sorotan terhadap perlindungan pasien BPJS serta transparansi layanan rumah sakit. (Chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.