SAMARINDA
Dishub Samarinda Temukan Sistem Parkir di Beberapa Mal dan Rumah Sakit Belum Sesuai Standar
Dishub Samarinda meminta semua mal dan rumah sakit segera melengkapi administrasi dan persyaratan lain dalam KLBI. Agar pengelolaan parkir sesuai standar.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus melakukan penertiban terhadap sistem parkir. Termasuk di dalamnya parkir off street alias parkir yang lokasinya tidak berada di badan jalan. Biasanya terdapat di parkir yang dikelola secara otonom seperti mal dam Rumah sakit.
Setelah Dishub melakukan pengecekan terhadap seluruh mal dan rumah sakit. Ternyata ada beberapa mal dan rumah sakit yang belum memenuhi standar. Sesuai yang tercantum dalam Permenhub No. 12 tahun 2021.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani menyebutkan beberapa yang belum dilengkapi di antaranya kelengkapan administrasi pengelolaan parkir.
“Makanya kita coba tegaskan untuk seluruh pengelola mal dan rumah sakit itu kita syaratkan untuk mengurus KBLI (perizinan parkir). Syarat mutlak dari Menhub. Untuk pengelolaan parkir wajib memiliki KBLI,” jelas Didi pada Senin, 24 Oktober 2023.
“Kita rata-rata (mal) belum melengkapi. Yang kedua, ada beberapa mal yang persyaratan pengelolaannya parkirnya banyak yang kurang,” tambahnya.
Fasilitas dalam Sistem Parkir
Beberapa syarat yang harus dipenuhi pengelola parkir di mal dan RS sesuai Permenhub. Yakni tersedianya fasilitas pejalan kaki, kemudian alat penerangan yang cukup. Sirkulasi pergerakan arah kendaraan, penyediaan fasilitas pemadam kebakaran, Penyediaan fasilitas pengaman dan keselamatan.
Termasuk juga pemasangan dan penempatan rambu, dan marka hingga melaksanakan analisis dampak lalu lintas. Memastikan konstruksi struktur bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juga pengaturan sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir. Pengaturan radius putar bagi gedung parkir. Dan penyediaan sarana jalur keluar darurat dalam gedung parkir.
Didi mengaku sudah memanggil seluruh pengelola parkir mal dan RS. Dan meminta untuk segera melengkapi persyaratan dalam Permenhub itu.
“Kita sampaikan ketentuan tersebut. Sudah sosialisasi. Kita arahkan segera mengurus,” imbuh Didi.
Didi mengaku telah memberi waktu kepada pengelola parkir dalam waktu satu bulan. Namun untuk beberapa mal yang membutuhkan waktu lebih lama, diberi waktu tambahan. (ens/fth)
-
LIPUTAN KHUSUS2 hari agoRumah Lunas, SHM Tak Pernah Terbit: Kisah 35 Tahun Penantian Warga Perumahan Korpri Loa Bakung
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKuasa Hukum Agus Hari Kusuma Nilai Tuntutan Jaksa dalam Kasus DBON Kaltim Tidak Berdasar Fakta Persidangan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKorupsi Dana DBON Kaltim Masuki Babak Akhir, Eks Kadispora Dituntut 3,5 Tahun dan Ketua Pelaksana 6 Tahun Penjara
-
SAMARINDA4 hari agoBelajar Pancasila dengan Cara Menyenangkan, Siswa Sekolah Rakyat Samarinda Ikut Lomba Desain hingga Kuis Kebangsaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoHari Lahir Pancasila 2026, Kaltim Teguhkan Semangat Persatuan di Tengah Tantangan Zaman
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoRameliani Bangga Jadi Pembaca UUD 1945 di Hari Lahir Pancasila, Ajak Pemuda Jaga Persatuan
-
OLAHRAGA1 hari agoMusorprov KONI Kaltim Tetapkan Calon Tunggal Ketua, KONI Pusat Ingatkan Bahaya Konflik Internal
-
PARIWARA3 hari agoGEAR ULTIMA Tembus Jalur Ekstrem Gunung Sinabung, Tetap Tangguh Meski Diguyur Hujan

