Connect with us

KUBAR

Kejari Kubar Tetapkan SA Sebagai Tersangka Kasus Korupsi kWh Meter Listrik

Diterbitkan

pada

SA saat ditahan Kejari Kubar. (Ist)

Kejari Kubar telah menetapkan SA sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kWh meter listrik berdasarkan bukti yang diterima.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) telah menetapkan tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi terkait bantuan kWh Meter Listrik kepada masyarakat kurang mampu.

Seorang penyedia barang dari sektor swasta dengan inisial SA yang berusia 48 tahun ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Nurul Hisyam, mengumumkan bahwa penetapan SA sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup serta temuan adanya perbuatan melawan hukum.

“Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka hari ini, dan kami langsung menahannya,” ungkap Nurul Hisyam dalam konferensi pers di kantor Kejari Kubar Kamis 2 Mei 2024

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari proyek bantuan kWh Meter yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Barat tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp10,7 miliar.

Namun, pada proyek ini terindikasi adanya penyalahgunaan dana sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp5,2 miliar.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan meminta dukungan dari pihak terkait untuk menuntaskan kasus ini,” tambah Nurul Hisyam.

SA akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Kutai Barat, sambil menunggu proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini terus dilakukan oleh pihak berwenang. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.