Connect with us

SAMARINDA

KPU Samarinda Buka Layanan Pindah Memilih, Bisa Urus Lewat Kelurahan atau Kecamatan Terdekat

Diterbitkan

pada

Ilustrasi proses pencoblosan saat Pemilu 2024. (Foto: Antara)

Bagi warga yang kini tinggal di Samarinda dan ingin mencoblos di Kota Samarinda tapi ber-KTP kabupaten/kota lain di Kaltim saat Pilkada 2024, bisa melakukan pindah memilih. Proses mengurusnya bisa dilakukan di kelurahan atau kecamatan terdekat dari tempat tinggal.

Setelah Pemilihan Umum (Pemilu) Februari tahun 2024 lalu, masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak suaranya. Kali ini untuk memilih calon kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Beberapa pekan menjelang hari-H pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda membuka layanan pindah memilih. Bagi perantau dari luar Samarinda yang kini tinggal di Samarinda dan ingin mencoblos di Kota Samarinda.

Mengingat Ibu Kota Kaltim sendiri merupakan daerah perkotaan yang dihuni cukup banyak pendatang. Baik itu perantau dari luar Kaltim maupun asal kabupaten/kota lain di Kaltim. Semisal untuk pendidikan ataupun bekerja.

Namun layanan pindah memilih ini tak hanya berlaku bagi warga yang sedang menempuh pendidikan atau bekerja saja. Untuk urusan kesehatan, lalu penyandang disabilitas, para narapidana, juga bisa.

Baca juga:   Penjelasan Rudy Mas’ud soal Terpilihnya Hasanuddin Mas’ud Jadi Ketua DPRD Kaltim Ketimbang Abdulloh

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Samarinda, Akbar Ciptanto menjelaskan soal daftar pemilih pindahan. Yakni berisi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan suaranya di TPS terdaftar dan ingin mencoblos di TPS lain.

“Jadi misalnya warga yang saat pencoblosan tinggal di Samarinda, tapi dia tidak ber-KTP Kota Samarinda. Tapi masih asal Kaltim (KTP kabupaten/kota laun). Dia bisa memilih di Samarinda dengan pindah memilih,” jelas Akbar ketika dihubungi Kaltim Faktual Selasa, 15 Oktober 2024.

Syarat Pindah Memilih

Untuk mengurus pindah memilih, pemilih harus terlebih dahulu memenuhi kondisi tertentu. Yakni:

Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;

Menjalani rehabilitasi narkoba;

menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidanan yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

Baca juga:   Timnas Indonesia Siap Beri Kejutan ke Bahrain, Balas Luka Lama, Bakal Bermain Agresif!

Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

Pindah domisili;

Tertimpa bencana alam;

Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Tahapan Pindah Memilih

Tahapan pindah memilih itu dibagi menjadi 2 tahapan. Pada tahap pertama, batasnya H-30 pencoblosan. Saat ini sudah dibuka dengan tenggat waktu 28 Oktober 2024. Bagi pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Lalu diperuntukkan juga untuk para pemilih yang sedang menjalani masa rawat inap di fasilitas kesehatan, beserta keluarganya. Lalu untuk penyandang disabilitas yang jalani perawatan di panti. Termasuk juga narapidana.

Sedang menjalani tugas belajar, bekerja di luar domisili atau pindah domisili, hingga tertimpa bencana juga sudah bisa mengurus pindah memilih agar bisa menggunakan hak pilihnya saat Hari-H pencoblosan.

“Tahap kedua ada H-7 pencoblosan. Yakni untuk 4 kategori. Menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap kesehatan, menjadi rutan, ataupun tertimpa bencana,” tambah Akbar.

Baca juga:   Awang Faroek, Donna, dan Rudy Mangkir dari Panggilan KPK karena Sakit dan Fokus Pilkada

Untuk pengurusannya, kata Akbar, bisa melalui kelurahan atau kecamatan terdekat di domisili pemilih. Dengan membawa dokumen yang mendukung untuk proses pindah memilih sesuai dengan syarat-syarat tersebut.

“Misal mahasiswa Unmul dan tinggal di dekat kampus. Kan paling dekat ke Kelurahan Sempaja Selatan. Jadi bisa ke sana dan dibarengi keterangan menempuh pendidikan,” sambungnya.

Untuk saat ini, Akbar menyebut belum ada data masuk soal warga yang pindah memilih. Sehingga pihaknya saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi. Termasuk melalui para RT di Kota Samarinda.

Menurut Akbar, untuk kuota masing-masing TPS yakni 1.202 TPS di Kota Samarinda, masih tersisa banyak. Sehingga kesempatan pindah memilih sampai saat ini masih terbuka lebar agar tidak dianggap sebagai golput.

“Batas kuota masing-masing kan 600 kalau memang penuh, kami tempatkan ke TPS terdekat lain dari TPS tersebut,” pungkasnya. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.