KUBAR
Luar Biasa! Warga Muara Pahu Hibahkan Tanahnya ke Pemerintah, Buat Kantor Layanan Masyarakat

Luar biasa! Seorang warga Muara Pahu rela menghibahkan tanahnya kepada pemerintah. Untuk dipergunakan sebagai kantor layanan publik. Salut!
Cerita inspiratif datang dari Muara Pahu, Kutai Barat (Kubar). Jika biasanya kita dengan berita warga meminta ganti rugi lahannya kepada pemerintah, lain halnya bagiw arga Muara Pahu ini. Namanya, Haji Imran Amier.
Pria paruh baya ini, ikhlas memberikan sebagian hartanya, sebidang tanah. Untuk dimanfaatkan pemerintah membangun fasilitas umum. Dalam hal ini, kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kubar.
Ya, Kanwil Kemenag Kubar tengah mempersiapkan kantor layanan masyarakat untuk Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Muara Pahu di tahun 2024.
Selama ini, memanfaatkan kantor KUA Muara Pahu. Dimana lokasi kantor yang lama itu dinilai sulit dikembangkan dalam memberikan layanan pada masyarakat.
Singkat cerita, bersyukur ada salah seorang warga tertarik menghibahkan tanah kosongnya guna pembangunan kantor layanan masyarakat tersebut.
“Memasuki usia senja beliau tanamkan semangat untuk bisa berbagi melalui sodakhoh salah satunya dengan menghibahkan sebagian harta pribadinya,” kata Kepala Kantor Kemenag Kubar, Muhammad Syarir.
Luas tanah yang dihibahkan yakni seluas 900 meter persegi. Letaknya berada di jalan poros Kecamatan Muara Pahu menuju Kecamatan Penyinggahan. Tempat tersebut dinilai strategis dalam menunjang layanan masyarakat khususnya pelayanan pernikahan.
Sebab, lokasi kantor KUA Muara Pahu yang lama dinilai sulit dikembangkan dalam memberikan layanan pada masyarakat.
Surat hibah tanah diserahkan kepada Kepala Kantor Kemenag Muhammad Syarir didampingi Kepala seksi Bimas Islam H.Ikran, Kepala KUA Muara Pahu Hamli dan staf BMN kantor Kemenag Kubar Muhammad Rapik. Dikediaman Haji Imran Amier langsung.
Sementara saksi lainnya dari unsur pemerintahan setempat, terdapat Sekretaris Camat Muara Pahu Abdul Fatah dan petinggi kampung Muara Baroh.
Perlu diketahui syarat utama pengajuan SBSN adalah status kepemilikan tanah wajib atas nama Kementerian Agama. Dengan demikian tanah hibah yang telah diberikan ini secepatnya dilakukan pengalihan hak milik melalui badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Bersyukur melalui perjuangan kepala Hamli selaku kepala KUA beliau mampu membangun kepercayaan salah seorang warga untuk menghibahkan tanahnya guna keperluan pelayanan yang lebih baik lagi,” jelasnya.
Dukungan ini juga di berikan oleh pihak pemerintah setempat yang berjajanji membantu secara administratif.
Tahun 2023 ini Kantor Kemenag Kubar tengah melaksanakan pembangunan SBSN Kecamatan Barong Tongkok. Tahapan demi tahapan pelaksanaan pembangunan ini mulai dilaksanakan dengan harapan sesuai target tanpa adanya kendala yang berarti. (setkabkubar/am)

-
NUSANTARA4 hari ago
Anak Satpam Dapat Pekerjaan dari Program MBG: “Terima kasih Presiden Prabowo”
-
NUSANTARA4 hari ago
Clan of Classy Yamaha Vol. 2: Cerminan Gaya Hidup Berkendara Anak Muda Jaman Now
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
DPKH Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Kesehatan Hewan dan Sejahterakan Peternak
-
SAMARINDA4 hari ago
Sekretaris Diskominfo Kaltim: KIM Harus Jadi Penyaring Informasi di Era Digital
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SAMARINDA4 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Raker dan Seleksi KIM, Siapkan Wakil untuk Ajang Nasional
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Bulbak PKH 2025 Resmi Ditutup, Kaltim Perkuat Sektor Peternakan