KUBAR
Masyarakat Kampung Sebelang Muara Pahu Tuntut Kompensasi Penyedotan Pasir Sungai

Masyarakat Kampung Sebelang, Kec. Muara Pahu, Kubar menuntut adanya kompensasi dari perusahaan yang melakukan penyedotan atau penambangan pasir di sungai wilayahnya. Dampak lingkungan kepada masyarakat jadi alasan tuntutan tersebut.
Petinggi Kampung Sebelang, Edy Sofyan, menjelaskan alasan dibalik tuntutan tersebut. Di mana, sumber utama ekonomi masyarakat Kampung Sebelang dari petani dan nelayan. Dengan kegiatan penambangan pasir di sungai, yang dilakukan PT. Fajar Sakti Prima (FSP), akan berdampak pada lingkungan mata pencarian masyarakat.
Menurutnya, telah terjadi perubahan ekosistem air yang ada di sungai Mahakam secara drastis. Akibatnya, menyebabkan perkembangbiakan ikan menurun, yang akan berdampak pada penghasilan masyarakat, khususnya nelayan.
“Juga timbulnya abrasi yang di bantaran sungai adanya kemungkinan banjir. Sehingga kami berharap adanya etikat baik dari perusahaan (PT FSP) untuk memberikan kompensasi agar terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat kampung Sebelang,” jelasnya.
Atas tuntutan tersebut, Pemkab Kubar melakukan mediasi dengan memanggil pihak perusahaan PT FSP. Rapat ini dipimpin oleh Plt assisten III Ahmad Sofyan dan dihadiri oleh camat Muara Pahu, Petinggi dan BPK serta perwakilan PT FSP, di Setkab Kutai Barat, (23/5/2022) lalu.


Plt Assisten III Ahmad Sofyan mengatakan, tentutan ganti rugi masyarakat kampung Sebelang atas kegiatan penambangan dan penyedotan pasir sungai oleh PT. FSP menjadi aspirasi yang harus ditindaklanjuti.
Pemerintah, memastikan segala investasi di Kutai Barat harus memiliki izin dan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk aktifitas penambangan pasir sungai di Kampung Sebelang.
“Karena ada dampak bagi lingkungan, terutama masyarakat sekitar tempat tersebut sehingga kita merespon keluhan dari masyarakat. Diharapkan bisa dicapai apa yang diinginkan dan menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” jelasnya.
“Diharapkan kepada PT FSP untuk lebih peduli lagi apa yang diinginkan oleh masyarakat sekitar area Perusahaan,” tambahnya.
Perwakilan PT. FSP Arifin, menjelaskan kegiatan pengerukan pasir yang dilakukan sudah memiliki izin dari pemerintah, sehingga aktivitas dilakukan sesuai prosedur. Misalnya, proses dredging, yakni mengambil tanah atau material dari lokasi di bawah air atau perairan sungai dangkal dan danau. Untuk memindahkan atau membuang ke lokasi lain.
“Ini diperlukan untuk pembersihan alur di depan Jety atau pelabuhan karena sudah dangkal dan perlu di lakukan dredging,” jelasnya.
PT. FSP memastikan telah melakukan kegiatan sosial kepada masyarakat kampung Sebelang. Mulai dari Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) ditahun 2022 sebesar 312 juta rupiah. Dibagi menjadi 6 program PPM, yakni paket sembako, pelatihan keterampilan berbasis kompetensi, bantuan hewan kurban, bantuan pendidikan SD,SMP,SMA, bantuan lampu PJU solar dan pengembangan budidaya pertanian sawah.
“Dan untuk tuntutan dari masyarakat yang di luar program kami, nantinya akan disusun lagi untuk tahun depan. Tapi akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Tentunya menurut perintah pimpinan pusat,” pungkasnya. (redaksi)


-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Limbah Hotel Mengalir ke Jalan dan Berbau Busuk, DPRD Bakal Tindak Tegas!
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Sidak THM di Samarinda, DPRD Temukan Pelanggaran Serius. Terancam Ditutup!
-
NUSANTARA4 hari yang lalu
Pemangkasan hingga Pemblokiran Anggaran IKN, Keniscayaan atau Ketidakseriusan Prabowo Lanjutkan Ibu Kota?
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
FKM Unmul dan PT Jembayan Muarabara Gaungkan Pentingnya K3, Soroti Pencegahan TBC di Tempat Kerja
-
BERITA4 hari yang lalu
Sekolah Tak Boleh Paksa Siswa Beli LKS, Pemkot Samarinda Siap Cetak dan Bagikan Gratis!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Meriah dan Penuh Makna, Festival Cap Go Meh di Buddhist Centre Samarinda Banjir Pengunjung
-
BALIKPAPAN5 hari yang lalu
Semangat Bangun Kota Balikpapan Di Hari Jadi ke-128: Harmoni Berkelanjutan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Abdul Giaz Dilantik Gantikan Saefuddin Zuhri di DPRD Kaltim: Lebih Mudah Eksekusi Keluhan Masyarakat