KUBAR
Petugas Lalai, Hendrikus Meninggal Dianiaya Lima Tahanan Polres Kubar
Penyebab kematian tahanan Polres Kutai Barat (Kubar) atas nama Hendrikus Pratama akhirnya terkuak. Lima tahanan Polres Kubar ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat melakukan pengeroyokan terhadap korban Hendrikus hingga menjadi penyebab meninggal dunia.
“Dari 25 orang yang sudah kami periksa mengerucut jadi lima orang yang ada di sini. Akhirnya kami tetapkan tersangka pada hari ini lima orang,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo didampingi Kapolres Kubar AKBP Sonny Sirait dan Kasat Reskrim Polres Iptu Jumadi, di Mapolres Kutai Barat, Rabu (4/5/2022).
Kelima tersangka tersebut yaitu RM, RS, BS, RF, dan JL. Mereka diduga melakukan pengeroyokan kepada Hendrikus. Kombes Yusuf menegaskan, penetapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan. Serta keterangan dari 25 saksi terkait di TKP.
“Hingga akhirnya mengerucut pada kelima tersangka. Dan semuanya adalah tahanan Polres Kubar. Bukan anggota polisi,” klaim Yusuf.
Motif pelaku menganiaya korban berdasarkan keterangan pelaku hanya ingin memberikan perpeloncoan terhadap tahanan baru. Dilakukan saat kegiatan rutin tahanan berolahraga. Setiap pelaku, diakuinya telah mengakui perbuatan tersebut.
“Ada yang menampar, ada yang memukul pinggang, ada yang memukul perut, hingga ada yang memukul punggung terus menginjak paha korban. Itu peran-peran yang dilakukan para tersangka,” sebutnya.
“Jadi sifatnya hanya ingin melakukan perpeloncoan terhadap anggota baru,” sambung Yusuf.
Atas perbuatan tersebut, pasal yang menjerat kelima tersangka penganiayaan Hendrikus adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara. Artinya, karena semua tersangka adalah narapidana, maka hukumannya akan dtambah dari masa hukuman kasus pertama atau sebelumnya.
“Nanti teknisnya bagaimana apakah menunggu putusan kasus yang pertama dia ditahan, keluar dari LP tinggal dicokok lagi karena kasus penganiayaan ini. Pasti ditambah, tidak usah khawatir,” tegasnya.
Empat Anggota Polisi Disanksi
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo juga mengakui adanya faktor kelalaian dari petugas jaga. Hingga akhirnya terjadi penganiayaan antartahanan. “Kami sudah periksa empat anggota polisi yang saat itu piket. Semua tidak terbukti ikut melakukan penganiayaan. Tetapi mereka telah lalai dalam bertugas dalam pengawasan, hingga terjadinya aksi pengeroyokan,” katanya.
Oleh karena itu, keempat anggota polisi tersebut tidak dikenakan hukuman pidana umum. Namun akan dikenai sanksi disiplin internal dari kesatuan Propam. Hukuman bisa penurunan jabatan hingga pencopotan, sesuai hasil sidang nanti. Namun, kata dia, saat ini anggota tersebut sudah dihukum oleh satuan tugasnya masing-masing.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka hanya lalai, tidak melakukan pengawasan. Artinya tidak ada tindak pidana yang dilakukan, tetapi ada kelalaian yang dilanggar,” tandasnya.
Sementara itu terkait dengan barang bukti keterlibatan tersangka akan disampaikan dalam proses persidangan. Termasuk hasil autopsi korban yang akan menjadi bukti tambahan. “Nantinya akan digunakan oleh hakim untuk memperkuat keyakinan seberapa lama akan menjatuhkan hukuman kepada para tersangka,” tegasnya. (redaksi)
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Pelatih PON Sulteng Zulkifli Syukur Mengamuk di Ruang Ganti, Sebut Wasit Eko Agus akan Dicabut Lisensinya
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Serba Bisa! Peralta Main di 4 Posisi; dari Bek hingga Penyerang saat Borneo FC Melawan PSS
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
Daftar Lengkap Peringkat MTQN ke-30 Tahun 2024 di Kalimantan Timur
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
Ketum PSSI Erick Thohir Sebut Insiden PON Aceh Vs Sulteng Memalukan, Wasit dan Pemukul Wasit Terancam Sanksi Seumur Hidup
-
OLAHRAGA2 hari yang lalu
PSM Kalah di Batakan, Borneo FC Tak Boleh Lewatkan Peluang Kudeta Puncak Klasemen
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
Daftar Nama Kafilah Pemenang Cabang Lomba Tilawah Al Qur’an di MTQ Nasional ke-30 Tahun 2024
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
IKN Resmi Dibuka untuk Umum, Masyarakat Wajib Ikuti Panduan Kunjungan
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
Klasemen 10 Besar MTQN ke-30 Tahun 2024; Kaltim Juara Umum, Jakarta Runner-up, Kalsel Peringkat Ketujuh