Connect with us

KUBAR

Petugas Lalai, Hendrikus Meninggal Dianiaya Lima Tahanan Polres Kubar

Diterbitkan

pada

Petugas Lalai, Hendrikus Meninggal Dianiaya Lima Tahanan Polres Kubar
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutedjo, didampingi Kapolres Kubar AKBP Sonny Sirait dan Kasat Reskrim Polres Iptu Jumadi, saat jumpa pers kasus kematian Hendrikus di Mapolres Kubar, Rabu (4/5/2022). (Dok. HUMAS)

Penyebab kematian tahanan Polres Kutai Barat (Kubar) atas nama Hendrikus Pratama akhirnya terkuak. Lima tahanan Polres Kubar ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat melakukan pengeroyokan terhadap korban Hendrikus hingga menjadi penyebab meninggal dunia.

“Dari 25 orang yang sudah kami periksa mengerucut jadi lima orang yang ada di sini. Akhirnya kami tetapkan tersangka pada hari ini lima orang,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo didampingi Kapolres Kubar AKBP Sonny Sirait dan Kasat Reskrim Polres Iptu Jumadi, di Mapolres Kutai Barat, Rabu (4/5/2022).

Kelima tersangka tersebut yaitu RM, RS, BS, RF, dan JL. Mereka diduga melakukan pengeroyokan kepada Hendrikus. Kombes Yusuf menegaskan, penetapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan. Serta keterangan dari 25 saksi terkait di TKP.

Baca juga:   Polres Kubar Beber Kronologi Meninggalnya Warga Kampung Ngenyan Usai Ditahan

“Hingga akhirnya mengerucut pada kelima tersangka. Dan semuanya adalah tahanan Polres Kubar. Bukan anggota polisi,” klaim Yusuf.

Motif pelaku menganiaya korban berdasarkan keterangan pelaku hanya ingin memberikan perpeloncoan terhadap tahanan baru. Dilakukan saat kegiatan rutin tahanan berolahraga. Setiap pelaku, diakuinya telah mengakui perbuatan tersebut.

“Ada yang menampar, ada yang memukul pinggang, ada yang memukul perut, hingga ada yang memukul punggung terus menginjak paha korban. Itu peran-peran yang dilakukan para tersangka,” sebutnya.

“Jadi sifatnya hanya ingin melakukan perpeloncoan terhadap anggota baru,” sambung Yusuf.

Atas perbuatan tersebut, pasal yang menjerat kelima tersangka penganiayaan Hendrikus adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara. Artinya, karena semua tersangka adalah narapidana, maka hukumannya akan dtambah dari masa hukuman kasus pertama atau sebelumnya.

Baca juga:   Masyarakat Kampung Sebelang Muara Pahu Tuntut Kompensasi Penyedotan Pasir Sungai

“Nanti teknisnya bagaimana apakah menunggu putusan kasus yang pertama dia ditahan, keluar dari LP tinggal dicokok lagi karena kasus penganiayaan ini. Pasti ditambah, tidak usah khawatir,” tegasnya.

Empat Anggota Polisi Disanksi

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo juga mengakui adanya faktor kelalaian dari petugas jaga. Hingga akhirnya terjadi penganiayaan antartahanan. “Kami sudah periksa empat anggota polisi yang saat itu piket. Semua tidak terbukti ikut melakukan penganiayaan. Tetapi mereka telah lalai dalam bertugas dalam pengawasan, hingga terjadinya aksi pengeroyokan,” katanya.

Oleh karena itu, keempat anggota polisi tersebut tidak dikenakan hukuman pidana umum. Namun akan dikenai sanksi disiplin internal dari kesatuan Propam. Hukuman bisa penurunan jabatan hingga pencopotan, sesuai hasil sidang nanti. Namun, kata dia, saat ini anggota tersebut sudah dihukum oleh satuan tugasnya masing-masing.

Baca juga:   Wabup Kubar Edyanto Arkan Sidak Pasar, Kenaikan Harga Dianggap Masih Wajar

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka hanya lalai, tidak melakukan pengawasan. Artinya tidak ada tindak pidana yang dilakukan, tetapi ada kelalaian yang dilanggar,” tandasnya.

Sementara itu terkait dengan barang bukti keterlibatan tersangka akan disampaikan dalam proses persidangan. Termasuk hasil autopsi korban yang akan menjadi bukti tambahan. “Nantinya akan digunakan oleh hakim untuk memperkuat keyakinan seberapa lama akan menjatuhkan hukuman kepada para tersangka,” tegasnya. (redaksi)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.