Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pentingnya Standarisasi Nama Rupabumi di Kabupaten/Kota se-Kaltim

Diterbitkan

pada

Rakor Penyelenggaraan Nama Rupabumi Kabupaten/Kota se-Kaltim Tahun 2024 di Swiss-Bell Hotel Balikpapan, Selasa (29/10/2024). (Portal Kaltim)

Pemprov Kaltim mendorong pentingnya pemahaman pemda kabupaten kota dalam pelaksanaan penyelenggaraan nama rupabumi atau toponimi di seluruh kabupaten/kota. 

Nama rupabumi adalah nama yang diberikan terhadap unsur rupabumi alami seperti pulau, gunung dan sungai. Serta unsur rupabumi buatan seperti gedung dan jalan. Penyelenggaraan nama rupabumi atau dalam istilah lain disebut toponimi ini, harus mengikuti standar administrasi dan regulasi yang telah ditetapkan.

Pemerintah pusat sendiri dalam hal ini, telah mengatur dasar hukum terkait penyelenggaraan nama rupabumi di Indonesia. 

Di antaranya dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota.

Baca juga:   Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif, Petugas Layanan PPID Kaltim Dibekali Bahasa Isyarat

Serta terbaru, dalam Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. 

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Nama Rupabumi Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur Tahun 2024 yang digelar oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (BPOD) Setdaprov Kaltim. 

Analis Kebijakkan Ahli Muda BPOD Kaltim, Said Naser Amrullah menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong dan mendukung kebijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan nama rupabumi atau toponimi di seluruh kabupaten/kota. 

“Penamaan rupabumi harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk menghasilkan data nama rupabumi yang berkualitas dan siap pakai,” ungkapnya dalam Rakor Penyelenggaraan Nama Rupabumi Kabupaten/Kota se-Kaltim Tahun 2024 di Swiss-Bell Hotel Balikpapan, Selasa 29 Oktober 2024.

Baca juga:   Pj Gubenur Antisipasi Gesekan Kampanye Pilkada di Berau

Dari rakor toponimi yang diikuti oleh perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Timur ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi, efektifitas, dan kemandirian dalam pelaksanaan penyelenggaraan nama rupabumi oleh pemerintah daerah. Baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. 

Said juga menekankan pentingnya pemahaman pemda terkait tahapan penyelenggaraan nama rupabumi, baik dari sisi administrasi maupun implementasi di lapangan.

“Seluruh pemda kabupaten/kota harus mengetahui dan memahami secara menyeluruh tahapan-tahapan penyelenggaraan nama rupabumi. Baik secara administrasi maupun pelaksanaan di lapangan,” tambah Said. 

Kegiatan rakor diisii dengan pemaparan materi dari Surveyor Pemetaan Muda, Badan Informasi Geospasial (BIG) Septin Mulatsih Rezki.

Para peserta juga dibekali dengan penggunaaan aplikasi Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) yang dikembangkan oleh Badan Informasi Geospasial untuk memfasilitasi penyelenggaraan nama rupabumi di Indonesia. 

Baca juga:   Bantuan Keuangan Provinsi di Kutai Barat Rp33,9 Miliar, Realisasi Fisik Sudah 74,9 Persen

Kegiatan dibuka oleh Kepala BPOD Kaltim, Siti Sugiyanti dan diikuti sebanyak 50 peserta dari unsur pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim. (KRV/pt/portalkaltim)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.