SEPUTAR KALTIM
Prioritaskan Pembinaan, Disnakertrans Kaltim Upayakan Perusahaan yang Tak Bayar THR Tidak Kena Sanksi Administratif
Jika ada perusahaan di Kaltim yang melanggar peraturan penyaluran THR. Baik itu lambat membayarkan ataupun jumlahnya tak sesuai. Disnakertrans Kaltim akan lebih dulu melakukan pembinaan, agar perusahaan tak terkena sanksi administratif.
Menurut data dari Kementrian Ketenagakerjaan, sejumlah 725 perusahaan belum memberikan THR kepada pegawai perusahaannya dan terdapat 1.187 kasus pengaduan yang sudah terdata.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim sebelumnya telah mendirikan Posko Pengaduan THR pada 1-5 April 2024 dan 15-29 April 2024. Namun belum melakukan perhitungan final soal berapa jumlah pelanggaran yang ada.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi baru memastikan bahwa pelanggaran memang ada. Hanya data finalnya saja yang belum terekap. Karena sistem online masih berjalan, sehingga datanya masih bisa berubah.
“Kami menyadari bahwa data pengaduan secara online masih sangat dinamis,” ungkapnya, Senin malam.
Untuk rentang waktu pembayaran THR, pemerintah sebelumnya telah mengintruksikan semua perusahaan untuk melakukannya 7 hari sebelum Lebaran. Menurut Rozani, jika ada yang hingga H-1 belum juga menunaikan kewajibannya, perusahaan tersebut akan ditandai.
“Apabila telah lewat Idulfitri 1445 H masih belum dibayarkan tentu ada pembinaan agar pengusaha menjalankan kewajiban dimaksud agar tidak dijatuhi sanksi administratif,” jelasnya.
Pembinaan yang dimaksud adalah melakukan teguran, serta mendorong agar pembayaran THR tetap dilakukan. Dengan begitu perusahaan tak harus sampai terkena sanksi administratif.
Pada akhirnya Rozani berharap pembayaran THR di Kaltim berjalan lancar. Agar para pekerja bisa mendapatkan hak dan kebahagiaannya selama Lebaran. (gig/fth)
-
KUTIM4 hari agoAkhiri Penantian 13 Tahun, Jembatan Sungai Nibung Rp176 Miliar Resmi Beroperasi di Kutai Timur
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBukan Sekadar Gelar, Pemprov Kaltim dan KPK Saring Ketat Kandidat Desa Antikorupsi 2026
-
KUTIM4 hari agoTinggalkan Era Jual Bahan Mentah, Gubernur Rudy Mas’ud Kebut Hilirisasi di KEK Maloy
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMenilik Rapor Setahun Rudy-Seno Pimpin Kaltim: Dari UKT Gratis, Rasio Elektrifikasi, hingga Turunnya Angka Kemiskinan
-
SAMARINDA4 hari agoPemprov Kaltim Bagi-Bagi 1.000 Paket Berbuka Puasa Gratis Tiap Hari, Catat Waktu dan Lokasinya!
-
NUSANTARA4 hari agoUsai Touring Indonesia-Mekkah, Om Daeng Kembali Jelajah Sulawesi bersama Yamaha XMAX TECHMMAX
-
KUTIM3 hari agoKecewa Tata Kelola KEK Maloy, Rudy Mas’ud: Jangan Sampai Seperti Ayam Mati di Lumbung Padi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPanduan Zakat Fitrah Kaltim 2026: Segini Nominal Uang dan Takaran Beras yang Wajib Dibayarkan

