SEPUTAR KALTIM
Prioritaskan Pembinaan, Disnakertrans Kaltim Upayakan Perusahaan yang Tak Bayar THR Tidak Kena Sanksi Administratif

Jika ada perusahaan di Kaltim yang melanggar peraturan penyaluran THR. Baik itu lambat membayarkan ataupun jumlahnya tak sesuai. Disnakertrans Kaltim akan lebih dulu melakukan pembinaan, agar perusahaan tak terkena sanksi administratif.
Menurut data dari Kementrian Ketenagakerjaan, sejumlah 725 perusahaan belum memberikan THR kepada pegawai perusahaannya dan terdapat 1.187 kasus pengaduan yang sudah terdata.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim sebelumnya telah mendirikan Posko Pengaduan THR pada 1-5 April 2024 dan 15-29 April 2024. Namun belum melakukan perhitungan final soal berapa jumlah pelanggaran yang ada.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi baru memastikan bahwa pelanggaran memang ada. Hanya data finalnya saja yang belum terekap. Karena sistem online masih berjalan, sehingga datanya masih bisa berubah.
“Kami menyadari bahwa data pengaduan secara online masih sangat dinamis,” ungkapnya, Senin malam.
Untuk rentang waktu pembayaran THR, pemerintah sebelumnya telah mengintruksikan semua perusahaan untuk melakukannya 7 hari sebelum Lebaran. Menurut Rozani, jika ada yang hingga H-1 belum juga menunaikan kewajibannya, perusahaan tersebut akan ditandai.
“Apabila telah lewat Idulfitri 1445 H masih belum dibayarkan tentu ada pembinaan agar pengusaha menjalankan kewajiban dimaksud agar tidak dijatuhi sanksi administratif,” jelasnya.
Pembinaan yang dimaksud adalah melakukan teguran, serta mendorong agar pembayaran THR tetap dilakukan. Dengan begitu perusahaan tak harus sampai terkena sanksi administratif.
Pada akhirnya Rozani berharap pembayaran THR di Kaltim berjalan lancar. Agar para pekerja bisa mendapatkan hak dan kebahagiaannya selama Lebaran. (gig/fth)


-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun