SEPUTAR KALTIM
Sampaikan Aspirasi Hingga Pengaduan Lewat SP4N LAPOR!

SP4N LAPOR! merupakan kanal pengaduan resmi milik pemerintah. Melalui kanal ini, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi maupun pengaduan kapanpun dan dimanapun.
“Sekarang, menyampaikan aspirasi maupun pengaduan, bisa kapan pun dan dimana pun melalui aplikasi SP4N LAPOR!” ucap Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Kaltim di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.
Ia memperkenalkan kanal aplikasi SP4N LAPOR! kepada para mahasiswa dalam kegiatan “Sosialisasi LAPOR! Goes to Campus” yang digagas oleh Diskominfo Kaltim.
SP4N LAPOR! adalah akronim dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
SP4N-LAPOR! menjadi satu di antara aplikasi yang dijadikan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional sejak 27 Oktober 2020.
Mendorong prinsip no wrong door policy pada Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional agar tidak ada pintu aduan yang salah.
LAPOR! menjadi satu-satunya kanal aduan layanan publik yang berbasis digital dan digunakan seluruh instansi pemerintah.
“Intinya ada dua kata kunci tentang SP4N LAPOR!. Yaitu kanal aspirasi dan layanan pengaduan. Teman-teman mahasiswa bisa mengadukan kritik, saran, kepada pemerintah melalui kanal ini. Karena pemerintah juga butuh input dan masukan dari masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Praktisi Humas Pemerintahan ini menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), ada dua aplikasi pemerintahan yang digunakan dalam sistem layanan digital. Yakni aplikasi umum dan khusus.
Aplikasi umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar dan digunakan secara berbagi pakai antar instansi pemerintah.
Sementara aplikasi khusus adalah aplikasi yang dibangun, dikembangkan, digunakan dan dikelola oleh salah satu instansi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pemerintah lainnya.
“Di Indonesia, aplikasi umum hanya ada dua. Yaitu SP4N LAPOR! dan Srikandi,” ujarnya.
SP4N LAPOR! menjadi satu-satunya kanal pengaduan resmi milik pemerintah. Sehingga, tidak boleh lagi ada kanal pengaduan baru yang dibuat oleh tiap instansi pemerintah. Baik dalam bentuk website, call sign, maupun aplikasi.
Adapun kanal SP4N LAPOR! dapat diakses melalui website www.lapor.go.id, aplikasi SP4N LAPOR!, atau SMS di 1708. (KRV/pt/DiskominfoKaltim/RW)

-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SAMARINDA5 hari ago
Ungu dan Setia Band Guncang Samarinda di Malam Kemerdekaan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Harumkan Nama Daerah, Kwarda Kaltim Ukir Prestasi di Ajang Pramuka Nasional
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Harga TBS Sawit di Kaltim Naik, Petani Plasma Ikut Tersenyum
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Sakti Gemas Diluncurkan, Layanan Publik Kaltim Kini Satu Genggaman