SEPUTAR KALTIM
Tok! UMP Kaltim 2026 Ditetapkan Rp3,76 Juta, Sektor Migas dan Tambang Paling ‘Cuan’
Tok! Besaran UMP Kaltim 2026 telah resmi ditetapkan Rp3,76 juta. Dari kenaikan UMP ini, sektor Migas dan Tambang, mendapatkan besaran yang lebih tinggi.
Kado akhir tahun bagi para pekerja di Bumi Etam akhirnya tiba. Setelah melalui pembahasan panjang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku mulai tahun depan.
Berdasarkan Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang diteken pada Rabu 24 Desember 2025, angka UMP Kaltim Tahun 2026 sebesar Rp3.762.431,00.
Angka baru ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Namun, masyarakat perlu ingat, nominal ini adalah jaring pengaman alias upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Lantas, bagaimana dengan pekerja lama? Bagi mereka yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan. Jadi, mestinya lebih tinggi dari angka UMP tersebut.
Gaji Sektor Tambang Masih Primadona
Yang menarik, selain UMP, Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor unggulan. Seperti sudah sesuai dugaan, sektor energi masih menjadi ladang “cuan” dengan standar upah tertinggi.
Untuk sektor pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.968.518. Sementara itu, sektor pertambangan batu bara menyusul tipis di angka Rp3.930.722 per bulan.
Terkait penetapan ini, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memberikan peringatan keras agar perusahaan patuh terhadap aturan main yang sudah menjadi kesepakan.
“Pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah UMP dan UMSP yang telah resmi naik,” tegas Rudy.
Menurutnya melalui kebijakan ini, harapannya mampu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi. Sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Penetapan UMP dan UMSP Kaltim 2026 ini sendiri telah berdasarkan regulasi ketenagakerjaan nasional. Serta mempertimbangkan kondisi realitas ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah saat ini. (ens)
-
SEPUTAR KALTIM23 jam agoKepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Wanti-wanti OPD: Jangan Ada Titipan Proyek, Kalau Ada Lapor Saya!
-
GAYA HIDUP3 hari agoSiap-Siap! Puasa 2026 Ternyata Tinggal 2 Bulan Lagi, Catat Tanggalnya!
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoLantik 91 Pejabat Baru, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud: Jangan Lelet, Wujudkan Gratispol dan Jospol!
-
BALIKPAPAN2 hari agoUMK Balikpapan Diusulkan Naik Lagi: Tahun 2026 Nambah Rp155 Ribu, Gaji Sektor Migas Tembus Rp4 Juta
-
BALIKPAPAN2 hari agoBalikpapan Siapkan Puluhan Event Sepanjang 2026: Pariwisata Digenjot Tanpa Musim Sepi, ini Jadwal Lengkapnya
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBanjir Kutim–Berau Tak Melulu Soal Tambang? Wagub Kaltim Buka Suara dan Bakal Cek Data JATAM
-
PARIWARA3 hari agoGebyar Akhir Tahun! Yamaha Rev Festival Sukses Geber Senayan Park Sekaligus Rayakan 1 Dekade MAXI Yamaha
-
GAYA HIDUP3 hari agoTahun Baruan di Rumah? Ini Tips Pesta BBQ Mewah Modal ‘Kaum Mendang-Mending’

