SEPUTAR KALTIM
Tok! UMP Kaltim 2026 Ditetapkan Rp3,76 Juta, Sektor Migas dan Tambang Paling ‘Cuan’
Tok! Besaran UMP Kaltim 2026 telah resmi ditetapkan Rp3,76 juta. Dari kenaikan UMP ini, sektor Migas dan Tambang, mendapatkan besaran yang lebih tinggi.
Kado akhir tahun bagi para pekerja di Bumi Etam akhirnya tiba. Setelah melalui pembahasan panjang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku mulai tahun depan.
Berdasarkan Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang diteken pada Rabu 24 Desember 2025, angka UMP Kaltim Tahun 2026 sebesar Rp3.762.431,00.
Angka baru ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Namun, masyarakat perlu ingat, nominal ini adalah jaring pengaman alias upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Lantas, bagaimana dengan pekerja lama? Bagi mereka yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan. Jadi, mestinya lebih tinggi dari angka UMP tersebut.
Gaji Sektor Tambang Masih Primadona
Yang menarik, selain UMP, Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor unggulan. Seperti sudah sesuai dugaan, sektor energi masih menjadi ladang “cuan” dengan standar upah tertinggi.
Untuk sektor pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.968.518. Sementara itu, sektor pertambangan batu bara menyusul tipis di angka Rp3.930.722 per bulan.
Terkait penetapan ini, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memberikan peringatan keras agar perusahaan patuh terhadap aturan main yang sudah menjadi kesepakan.
“Pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah UMP dan UMSP yang telah resmi naik,” tegas Rudy.
Menurutnya melalui kebijakan ini, harapannya mampu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi. Sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Penetapan UMP dan UMSP Kaltim 2026 ini sendiri telah berdasarkan regulasi ketenagakerjaan nasional. Serta mempertimbangkan kondisi realitas ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah saat ini. (ens)
-
PARIWARA5 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPastikan Perbaiki Sistem Gratispol, Pemprov Kaltim Tepis Isu Pemutusan Sepihak Mahasiswa
-
BALIKPAPAN2 hari agoSasar 14 Sekolah di Balikpapan-PPU, JNE dan Rumah Zakat Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah ke Ratusan Siswa Yatim Dhuafa
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoSinyal Positif Pertanian Kaltim, Produksi Padi 2025 Naik Tembus 270 Ribu Ton
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRealisasi ‘Gratispol’ Religi, 877 Penjaga Rumah Ibadah Kaltim Terbang Gratis ke Tanah Suci
-
PARIWARA1 hari agoTampil di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream
-
SAMARINDA4 hari agoRamaikan Islamic Center di Malam Nisfu Sya’ban, Ribuan Warga Samarinda Diajak Bersihkan Hati Jelang Ramadan
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoKemiskinan di Kaltim Naik Tipis per September 2025, Beras dan Rokok Jadi Pemicu Utama

