Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Apindo Minta Kenaikan UMP 2023 Kaltim Ditunda, Ini Alasannya

Diterbitkan

pada

Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo (Dok. APINDO Kaltim)

Penetapan UMP Kaltim 2023 yang naik sebesar 6,20 persen mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim. Katanya, cacat hukum!

Pemprov Kaltim telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik 6,20 persen atau menjadi Rp 3.201.396,04. Melalui SK Gubernur Kaltim No. 561/11854/2187-IV/B.Kesra. Tanggal 28 November 2022. Pemberlakuan UMP ini akan dijalankan mulai 1 Januari 2023.

Acuan pemprov menerbitkan surat itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang penetapan UMP 2023.

Apindo menganggap dasar penetapan ini cacat hukum. Sehingga mereka menolak memberlakukannya.

Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo menganggap Permen 18/2022 yang dijadikan sebagai acuan bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang pengupahan.

“Permen itu bertentangan dengan PP. Lagi pula Permen kan statusnya seharusnya berada di bawah PP,” tegasnya, Senin (28/11/2022). 

Penolakan ini ternyata juga berlaku secara nasional. Disebutkan Slamet, kalau Apindo dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) telah satu suara. Menolak pemberlakuan Permen 18/2022.

Baca juga:   Dalam Sehari, 2 Driver Ojek Online Ditemukan Meninggal "Membusuk"

Bahkan, kata dia, Apindo dan Kadin pusat telah menggugat Permen tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Melalui proses judicial review atau uji materi. 

“Ini kita tunggu, mana yang akan disahkan MA. Apabila disahkan Permenaker 18, ikut kami. Tapi kalau disahkan PP 36 (sebagai acuan), ya pihak-pihak lain juga harus menghormati,” imbuhnya.

Keberadaan Permenaker No.18/2022 itu sendiri sempat mengejutkan Apindo Kaltim. Pasalnya semula Apindo bersama anggota dewan pengupahan lain sempat melakukan rapat bersama, 15 November lalu.

Dari pertemuan itu semua sepakat UMP Kaltim 2023 tetap naik. Hanya saja, besarannya sebesar 4,55 persen atau sekitar Rp 150.000. Dengan formulasi perhitungan berdasarkan PP 36/2021 sebagai berikut:

Baca juga:   Dari FGD Pendidikan (Bagian 2) Keunggulan dan Kepentingan Guru Penggerak

Sedangkan Pemprov Kaltim menggunakan formulasi perhitungan Permenaker 18/2022. Dengan rumusan sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). Hasilnya kenaikan sebesar 6,20 persen atau naik Rp 186.899,04.

Karena perbedaan inilah, kata Slamet, kala itu dewan pengupahan sudah membuat rekomendasi kepada gubernur terkait hasil rapat tersebut. Meskipun dinamika tetap terjadi, serikat pekerja menolak formula besaran kenaikan sesuai PP 36/2021.

Dalam prosesnya, Kemenaker malah menerbitkan Permenaker18/2022. Dasar ini yang dijadikan acuan pemprov se-Indonesia, termasuk Pemprov Kaltim.

Slamet mengaku terkejut. Ia pun langsung membuat surat keberatan kepada gubernur per 21 November 2022. Isi surat dengan nomor: 151/DPP-KT/XI/2022 itu adalah penolakan terhadap pembelakukan UMP Kaltim sesuai Permenaker 18/2022.   

“Permen itu memang dibuat Menaker. Kadis sebagai ketua dewan pengupahan dan pak gubernur juga pasti akan loyal kepada menteri, kami sadari itu. Tapi kan kami punya hak untuk setuju dan tidak,” jelas Slamet berapi-api.

Baca juga:   Sekarang Kita di Sini untuk Berprestasi

Sebagai alternatif, Apindo Kaltim mengusulkan pemprov mengikuti dulu UMP Kaltim 2022 yakni Rp 3.014.497, sampai ada keputusan hukum tetap (inkracht) dari MA. Jika pemprov tetap bersikeras mengikuti UMP Kaltim 2023, maka Apindo menilai hal itu cacat hukum.

Terkait SK gubernur terkait UMP 2023 tersebut, Slamet mengaku tidak khawatir. Dirinya yakin langkah yang diambil Apindo sudah memiliki kekuatan hukum. “Karena kan dibayarnya akhir Januari 2023 jadi masih ada waktu,” tutupnya.

UMP Kaltim 2021-2023

2021         : Rp 2.981.379

2022         : Rp 3.014.497

2023         : Rp 3.201.396,04

(am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.