Connect with us

KUKAR

Warga Desa Semangko Marangkayu Kukar Keluhkan Soal Sertifikat Program PTSL

Diterbitkan

pada

ilustrasi sertifikat tanah masyarakat secara gratis. (Dok.istimewa)

Warga Desa Semangko Kec. Marangkayu, Kab. Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluhkan status sertifikat tanah dari program pembuat sertifikat tanah gratis dari pemerintah, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, pihaknya telah menerima keluhan warga Semangko terkait PTSL secara kolektif yang telah dilakukan. Di mana warga mengikuti program PTSL untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanahnya. Setelah jadi, status sertifikat yang diterima oleh masyarakat berbeda-beda.

“Ada yang terima hak milik dan ada juga yang terima hak pakai,” kata Bahar.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi I telah beraudiensi ke BPN/ATR Kukar. Untuk meminta klarifikasi sebab hal tersebut terjadi dan mempertanyakan ketentuan jenis sertifikat hak yang dapat diterima oleh rakyat.

Baca juga:   SMSI Konsisten Tolak Pasal Krusial yang Berpotensi Lemahkan Kebebasan Pers

“Dalam penjelasannya, intinya bahwa jenis Hak Milik, Hak Pakai atau HGB, sangat dipengaruhi oleh subjek, objek, dan zonasi, peruntukan lahan dalam peta RTRW daerah bersangkutan,” kata wakil rakyat dapil Kukar.

Artinya, menurut Ketua F-PAN DPRD Kaltim ini, segala bentuk usulan sertifikat harus sesuai peruntukannya terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah tersebut. Misalnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak dapat diberikan untuk bangunan rumah di atas zona lahan peruntukan pertanian.

“Tapi dapat diberikan Hak Pakai berjangka 30 tahun dan dapat diperbarui/diperpanjang. Termasuk juga, untuk sertifikat Hak Milik Bangunan yang hanya dapat diberikan jika berdiri di atas lahan yang memang ditetapkan untuk zona permukiman,” terangnya.

Baca juga:   Amankan Pengedar Narkoba, Polsek Muara Badak Sita 22 Paket Sabu-Sabu

Dengan mekanisme tersebut, sertifikat tanah masyarakat pasti akan berbeda-beda tergantung peruntukan dari zona wilayah tersebut. Dan pihak BPN/ATR, kata Demmu, telah menyosialisasikan hal ini ke tingkat camat, kades hingga RT,

“Insya Allah hasil ini kita akan sampaikan kita sosialisasikan kembali secara utuh ke masyarakat Desa Semangko. Mencari solusi yang terbaik,” tandasnya. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.