SAMARINDA
Waspada! Kosmetik Ilegal Beredar di Samarinda, Pemiliknya Ditangkap Polisi

Masyarakat, khususnya kaum hawa Samarinda harus lebih hati-hati dalam membeli kosmetik. Polresta Samarinda telah mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal di Kota Tepian.
Seorang wanita bernama DM, 28 tahun, warga Bengkuring, telah diamankan Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda. Ia diduga sebagai pemilik dan telah menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar, berupa handbody racikan. Dengan kosmetik merk HB Racik Inces.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan, pelaku di amankan di kediamannya Jalan Bengkuring Gang Durian 2 Kelurahan Sempaja Timur Samarinda Utara.
Berawal dari laporan masyarakat, bahwa adanya penjualan kosmetik berupa handbody racikan tak berizin, yang diperdagangkan melalui media sosial (medsos). Aparat pun langsung melakukan penyelidikan, terkait kebenarannya. Dan petugas pun langsung menghubungi akun medsos (Facebook), dengan nama Ashila Smd dan berlanjut ke via whattshapp.
“Kemudian setelah sepakat, dilakukan cash on delivery (COD), yang diantar oleh kurir HB Racik Inces, saat dicek ternyata benar, tidak memiliki izin jual atau produksi dari Bpom,” ungkap Kapolres, Selasa (24/5/2022).
“Kemudian anggota kami unit Eksus Polresta Samarinda langsung mendatangi kediaman pelaku (tempat produksi) di kawasan Bengkuring,” sambungnya.
Begitu sampai di sana, petugas pun langsung mengamankan pelaku, bersama barang bukti yang digunakan untuk meracik kosmetik jenis body lotion tersebut. “Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan pada hari Jumat 20 Mei 2022,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku jika dirinya memproduksi hand body tersebut sejak November 2021 lalu. “Dia mulai produksinya dari November, belum ada setahun,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DM ditetapkan tersangka yang dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun penjara. (redaksi)


-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda