Connect with us

SAMARINDA

Waspada! Kosmetik Ilegal Beredar di Samarinda, Pemiliknya Ditangkap Polisi

Published

on

Waspada! Kosmetik Ilegal Beredar di Samarinda, Pemiliknya Ditangkap Polisi
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli memberikan keterangan pengungkapan kasus kosmetik ilegal di Samarinda. (Dok. Istimewa)

Masyarakat, khususnya kaum hawa Samarinda harus lebih hati-hati dalam membeli kosmetik. Polresta Samarinda telah mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal di Kota Tepian.

Seorang wanita bernama DM, 28 tahun, warga Bengkuring, telah diamankan Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda. Ia diduga sebagai pemilik dan telah menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar, berupa handbody racikan. Dengan kosmetik merk HB Racik Inces.

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan, pelaku di amankan di kediamannya Jalan Bengkuring Gang Durian 2 Kelurahan Sempaja Timur Samarinda Utara.

Berawal dari laporan masyarakat, bahwa adanya penjualan kosmetik berupa handbody racikan tak berizin, yang diperdagangkan melalui media sosial (medsos). Aparat pun langsung melakukan penyelidikan, terkait kebenarannya. Dan petugas pun langsung menghubungi akun medsos (Facebook), dengan nama Ashila Smd dan berlanjut ke via whattshapp.

Baca juga:   Dianggap Tidak Kondusif, Aktivitas Pedagang di Tepian Mahakam Terancam Ditutup

“Kemudian setelah sepakat, dilakukan cash on delivery (COD), yang diantar oleh kurir HB Racik Inces, saat dicek ternyata benar, tidak memiliki izin jual atau produksi dari Bpom,” ungkap Kapolres, Selasa (24/5/2022).

“Kemudian anggota kami unit Eksus Polresta Samarinda langsung mendatangi kediaman pelaku (tempat produksi) di kawasan Bengkuring,” sambungnya.

Begitu sampai di sana, petugas pun langsung mengamankan pelaku, bersama barang bukti yang digunakan untuk meracik kosmetik jenis body lotion tersebut. “Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan pada hari Jumat 20 Mei 2022,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan dari pelaku jika dirinya memproduksi hand body tersebut sejak November 2021 lalu. “Dia mulai produksinya dari November, belum ada setahun,” ujarnya.

Baca juga:   Andi Harun Beri Catatan Khusus pada Tiga Perusda Samarinda

Atas perbuatannya, DM ditetapkan tersangka yang dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun penjara. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.