SAMARINDA
Transfer Duit Curian ke Rekeningnya, Aliansyah Diringkus Polresta Samarinda

Tujuh bulan buron, Aliansyah akhirnya ditangkap polisi. Awal mula identitasnya terungkap, karena dia mentransfer uang dari ATM curian ke rekening pribadinya.
Pada 18 Oktober 2022 lalu, pria 50 tahun bernama Suardi ingin membeli makanan. Di warung yang terletak di Jalan HM Rifaddin, Samarinda Seberang. Usai memarkir mobilnya di depan warung. Suardi langsung masuk, meninggalkan mobilnya yang pintunya belum terkunci.
Di saat bersamaan, Aliansyah, warga Balikpapan berusia 43 tahun, melihatnya. Dengan cepat, ia membuka pintu depan bagian kiri. Lalu mengembat sebuah tas yang teronggok di jok penumpang.
Sukses melakukan aksinya, Aliansyah langsung kabur dengan mengendarai Honda PCX-nya, bernopol KT 6806 HH.
Di dalam tas tersebut, ada ponsel Samsung A53, uang tunai Rp500 ribu, dan dompet yang berisikan dokumen-dokumen penting.
Sehari setelah kejadian, Suardi menerima pemberitahuan pesan singkat. Bahwa ATM-nya baru saja melakukan transaksi keluar senilai Rp40 juta. Ternyata itu adalah kelakuan Aliansyah.
Saat melihat ATM di dalam dompet, dia kepikiran melihat tanggal lahir korban dari KTP. Pas dicoba, masuk. Dia langsung melakukan penarikan sebesar Rp20 juta. Tak bisa lebih lagi karena limit.
Tak kurang akal, dia mentransfer sisanya, Rp20 juta juga, ke rekening pribadinya. Ali mengira dia iseng-iseng untung. Namun itu adalah petunjuk awal kepolisian mengendus identitasnya.
Suardi sendiri melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Seberang. Butuh waktu selama 7 bulan, sampai polisi berhasil membekuk korban di Kawasan Sungai Dama, Samarinda.
Kronologi ini disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. Pada sesi konferensi pers, Kamis 11 Mei 2023.
Dalam pengakuannya, Aliansyah tak menggunakan uang curian itu untuk hura-hura. Atau bahkan berjudi slot. Melainkan untuk membeli kebutuhan harian keluarga kecilnya. Dan untuk membeli ponsel baru.
Waspada PIN ATM
Aliansyah kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Di luar itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat tak menganggap enteng perkara PIN ATM. Mesti tetap menyarankan menggunakan angka yang mudah diingat. Namun sebaiknya tidak memakai deretan angka yang tertera dalam kartu identitas.
“Pelaku bisa menguras uang korban karena melihat tanggal lahir korban. Ini jadi pelajaran. PIN ATM yang masih menggunakan tanggal dan tahun lahir, sebaiknya segera diganti,” imbau Ary Fadli.
Selain itu, untuk mencegah kerugian lebih besar saat kecurian. Para korban bisa langsung memblokir tabungannya. Bahkan mengganti password media sosial, email, dan lainnya. Yang berpotensi disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab. (nad/dra)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
BMKG: Cuaca Kaltim Fluktuatif, Waspadai Hujan Deras dan Karhutla
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
SAMARINDA3 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
PARIWARA3 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Harum Lantik 71 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme ASN
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Pengguna Pintu Earn Naik 50%, Program Flexi Earn Super Rate Up Diperpanjang
-
EKONOMI DAN PARIWISATA21 jam ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU