SAMARINDA
Melanggar Lalu Lintas di Samarinda Tapi Domisili Luar, ini yang Harus Dilakukan
Bagi kamu yang bukan akamsi (anak kampung sini) alias bukan orang Samarinda. Tapi melakukan pelanggaran ketika berada di Samarinda. Tidak bebas dari penilangan. Harus segera melakukan konfirmasi, ini yang harus dilakukan.
Di Ibu Kota Kaltim, pelanggaran lalu lintas bisa tertangkap dengan mudah karena penerapan tilang eletronik berbasis kamera alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polresta Samarinda. Baik secara statis maupun mobile.
Kamera canggih itu memungkinkan pelanggar lalu lintas di Samarinda terekam dan terkena tilang. Meskipun pelanggar tidak berinteraksi atau mendapat teguran langsung dari petugas kepolisian. Di manapun dan kapanpun. Karena kamera aktif 24 jam.
Penilangan itu menangkap segala kendaraan yang melakukan pelanggaran. Bahkan termasuk kendaraan yang berasal dari luar Samarinda. Untuk kamu yang tidak berdomisili di Samarinda namun melakukan pelanggaran. Harus segera melakukan konfirmasi.
Bintara Urusan Tilang Polresta Samarinda Bayu Eko menyebut, pihaknya pasti akan mengirimkan surat tilang. Tepatnya dua hari pasca peristiwa pelanggaran dan sudah melalui proses validasi oleh petugas ETLE bahwa benar melakukan pelanggaran.
Surat tilang itu akan dikirim ke alamat sesuai STNK. Dengan catatan, alamat STNK sesuai dengan alamat saat ini dan memang alamat pemilik kendaraan, surat akan diterima secara tepat. Terutama untuk wilayah Kaltim, atau masih sekitar Samarinda.
“Masih bisa. Yang penting segera melakukan konfirmasi dan pembayaran sebelum 14 hari,” jelas Bayu pada Jumat 22 Desember 2023.
Bayu menjelaskan, konfirmasi dan pembayaran itu bisa dilakukan secara online. Lalu nanti akan mendapat SMS bukti pembayaran. Harus dilakukan sebelum lewat dari 14 hari. Jika lewat akan mendapat pemblokiran STNK dan menyulitkan dalam mengurus pajak kendaraan.
Cara Konfirmasi Tilang
Konfirmasi bisa dilakukan dengan melalui website dengan tata cara sebagai berikut:
-Akses domain https://etle-korlantas.info/id/
-Masukkan No referensi pelanggaran
-Masukkan No Pol/NRKB
-Lengkapi identitas pelanggar
-No HP yang bisa menerima SMS untuk Informasi BRIVA
“Nah yang jelas sebelum 14 hari dia wajib melakukan konfirmasi setelah dapat surat tilang. Tapi kalau dia memang enggak konfirmasi dan malah mengabaikan atau memang enggak dapat suratnya (karena perbedaan alamat) biasanya akan ada pemblokiran surat.”
“Itu dia harus ke Posko ETLE lagi, harus ke Polresta Samarinda yang untuk mengurusnya. Semisal orang Balikpapan terkena Samarinda harus konfirmasi di Samarinda dia,” pungkas Bayu. (ens/dra)
-
BALIKPAPAN4 hari agoBapemperda DPRD Balikpapan Harmonisaskan Perda bersama Kemenkumham
-
OLAHRAGA5 hari agoSi Paling Kuat Mantap! Performa GEAR ULTIMA Tetap Ganas Walau Disiksa Dengan RPM Maksimal
-
OLAHRAGA3 hari agoPerdana Geber Lintasan Yamaha Cup Race, MAXi Race Guncang Sidrap !
-
NUSANTARA4 hari agoTouring Akbar Dimulai, Toba Samosir Jadi Saksi Dimulainya Jelajah Indonesia Bersama MAXI Tour Boemi Nusantara
-
BALIKPAPAN3 hari agoSamarinda dan Balikpapan Jadi Lokasi Utama PSEL, Solusi Sampah Jadi Energi di Kaltim
-
NUSANTARA1 hari agoYamaha Ajak Pengguna Setia & Komunitas Unjuk Gigi Taklukan Lembah Bromo di Event Yamaha WR155RR Trabasan Bromo Experience
-
OLAHRAGA2 hari agoGelar Lagi Tradisi Night Race, Ribuan Penggemar Saksikan Yamaha Cup Race Sidrap
-
OPINI14 jam agoKesalahan Berfikir Gubernur Kaltim dan Pelanggaran Etika dalam Dalih Nepotisme

