KUBAR
Masyarakat Kampung Sebelang Muara Pahu Tuntut Kompensasi Penyedotan Pasir Sungai
Masyarakat Kampung Sebelang, Kec. Muara Pahu, Kubar menuntut adanya kompensasi dari perusahaan yang melakukan penyedotan atau penambangan pasir di sungai wilayahnya. Dampak lingkungan kepada masyarakat jadi alasan tuntutan tersebut.
Petinggi Kampung Sebelang, Edy Sofyan, menjelaskan alasan dibalik tuntutan tersebut. Di mana, sumber utama ekonomi masyarakat Kampung Sebelang dari petani dan nelayan. Dengan kegiatan penambangan pasir di sungai, yang dilakukan PT. Fajar Sakti Prima (FSP), akan berdampak pada lingkungan mata pencarian masyarakat.
Menurutnya, telah terjadi perubahan ekosistem air yang ada di sungai Mahakam secara drastis. Akibatnya, menyebabkan perkembangbiakan ikan menurun, yang akan berdampak pada penghasilan masyarakat, khususnya nelayan.
“Juga timbulnya abrasi yang di bantaran sungai adanya kemungkinan banjir. Sehingga kami berharap adanya etikat baik dari perusahaan (PT FSP) untuk memberikan kompensasi agar terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat kampung Sebelang,” jelasnya.
Atas tuntutan tersebut, Pemkab Kubar melakukan mediasi dengan memanggil pihak perusahaan PT FSP. Rapat ini dipimpin oleh Plt assisten III Ahmad Sofyan dan dihadiri oleh camat Muara Pahu, Petinggi dan BPK serta perwakilan PT FSP, di Setkab Kutai Barat, (23/5/2022) lalu.

Plt Assisten III Ahmad Sofyan mengatakan, tentutan ganti rugi masyarakat kampung Sebelang atas kegiatan penambangan dan penyedotan pasir sungai oleh PT. FSP menjadi aspirasi yang harus ditindaklanjuti.
Pemerintah, memastikan segala investasi di Kutai Barat harus memiliki izin dan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk aktifitas penambangan pasir sungai di Kampung Sebelang.
“Karena ada dampak bagi lingkungan, terutama masyarakat sekitar tempat tersebut sehingga kita merespon keluhan dari masyarakat. Diharapkan bisa dicapai apa yang diinginkan dan menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” jelasnya.
“Diharapkan kepada PT FSP untuk lebih peduli lagi apa yang diinginkan oleh masyarakat sekitar area Perusahaan,” tambahnya.
Perwakilan PT. FSP Arifin, menjelaskan kegiatan pengerukan pasir yang dilakukan sudah memiliki izin dari pemerintah, sehingga aktivitas dilakukan sesuai prosedur. Misalnya, proses dredging, yakni mengambil tanah atau material dari lokasi di bawah air atau perairan sungai dangkal dan danau. Untuk memindahkan atau membuang ke lokasi lain.
“Ini diperlukan untuk pembersihan alur di depan Jety atau pelabuhan karena sudah dangkal dan perlu di lakukan dredging,” jelasnya.
PT. FSP memastikan telah melakukan kegiatan sosial kepada masyarakat kampung Sebelang. Mulai dari Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) ditahun 2022 sebesar 312 juta rupiah. Dibagi menjadi 6 program PPM, yakni paket sembako, pelatihan keterampilan berbasis kompetensi, bantuan hewan kurban, bantuan pendidikan SD,SMP,SMA, bantuan lampu PJU solar dan pengembangan budidaya pertanian sawah.
“Dan untuk tuntutan dari masyarakat yang di luar program kami, nantinya akan disusun lagi untuk tahun depan. Tapi akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Tentunya menurut perintah pimpinan pusat,” pungkasnya. (redaksi)
-
VIRAL3 hari agoSalam Tiga Jari Viral di Indonesia, Berawal dari Film The Hunger Games hingga Jadi Simbol Perlawanan
-
OLAHRAGA4 hari agoPorprov Kaltim 2026 Mulai Digelar, 8.709 Atlet dari 10 Daerah Siap Berebut Medali
-
OLAHRAGA3 hari agoPorwada IV Kaltim 2026 Digelar di Balikpapan, 10 Cabor Siap Dipertandingkan
-
OLAHRAGA4 hari agoCetak Gol ke Gawang PSIM, Asgal Habib Bisa Jadi Opsi Penting di Lini Depan Borneo FC
-
PARIWARA5 hari agoYamaha Rangkul Kicau Mania, GEAR ULTIMA Tampil Spesial di Umi Kasum Cup VI
-
SAMARINDA3 hari agoAndi Harun Buka Suara soal Korupsi Varia Niaga Rp30,9 Miliar, Pemkot Siapkan Evaluasi
-
SAMARINDA4 hari agoTiga Direktur Perumda Varia Niaga Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Batu Bara Rp30,97 Miliar
-
NUSANTARA3 hari agoEks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Ditahan

