Connect with us

SAMARINDA

Ancaman Longsor di Keledang Mas Meluas, DPRD Samarinda: Relokasi Opsi Terbaik

Diterbitkan

pada

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Mitha/Kaltim Faktual)

Longsor di Perumahan Keledang Mas semakin parah. DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa relokasi adalah solusi paling realistis untuk menjamin keselamatan warga. Jika pengembang tak mampu menangani, Pemkot siap turun tangan.

Permasalahan longsor di Perumahan Keledang Mas masih menjadi perhatian serius. DPRD Kota Samarinda bersama dinas terkait turun langsung ke lokasi dan menegaskan bahwa relokasi menjadi solusi paling realistis bagi warga terdampak.

Longsor Semakin Parah

Longsor di Perumahan Keledang Mas pertama kali terjadi pada Mei 2023, dipicu oleh pergerakan tanah yang merusak rumah warga di blok BS dan BW. Sejak saat itu, jumlah rumah yang terdampak terus bertambah, dari tujuh rumah menjadi sekitar 20 rumah.

Baca juga:   Akademisi Beri Catatan untuk Awal Pemerintahan Rudy-Seno: Jangan Ada Revisi Janji!

Pada Senin, 10 Februari 2025, Komisi III DPRD Kota Samarinda yang dipimpin Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, bersama dinas terkait, meninjau lokasi untuk melihat kondisi terbaru serta mencari solusi terbaik bagi warga terdampak.

“Kami ingin memastikan pihak pengembang, dalam hal ini PT Sinar Mas, bertanggung jawab atas penanganan bencana ini. Jika tidak, Pemerintah Kota akan turun tangan untuk memastikan adanya solusi yang jelas bagi warga,” ujar Deni Hakim Anwar saat ditemui di lokasi.

Selain itu, Deni menyoroti cuaca ekstrem yang berpotensi memperparah kondisi longsor di kawasan tersebut. Oleh karena itu, kepastian mengenai langkah penanganan menjadi semakin mendesak.

Pengembang Diminta Bertanggung Jawab

Deni menegaskan bahwa Komisi III akan segera memanggil pimpinan pengembang untuk meminta kepastian. Jika pengembang tidak sanggup menangani permasalahan ini, maka Pemerintah Kota siap mengambil alih.

Baca juga:   DPRD Samarinda: Anak Muda Butuh Pelatihan, Bukan Sekadar Ruang Publik

“Pemkot tidak bisa berbuat banyak jika belum ada serah terima aset dari pengembang. Jadi, ini harus segera diputuskan,” kata Deni.

Terkait izin pembangunan, ia memastikan bahwa pihak pengembang telah memenuhi persyaratan. Namun, tanggung jawab mereka terhadap dampak longsor masih belum jelas.

Retaining Wall Tidak Efektif, Relokasi Jadi Solusi Terbaik

Salah satu solusi yang sempat dipertimbangkan adalah pembangunan retaining wall atau dinding penahan tanah untuk mencegah longsor. Namun, hasil uji coba menunjukkan bahwa hingga kedalaman 6-12 meter, tanah yang stabil belum ditemukan. Jika dinding tetap dibangun tanpa fondasi yang kuat, justru dapat memperburuk pergerakan tanah.

“Kalau tetap dibangun, justru berisiko membuat tanah semakin bergerak dan memperparah kondisi longsor,” jelas Deni.

Baca juga:   Warga Simpang Pasir Palaran Adukan Tiga Masalah, DPRD Samarinda Siap Perjuangkan

Dengan kondisi tersebut, relokasi menjadi solusi paling memungkinkan. Jika pengembang memiliki lahan di sekitar perumahan, maka lahan tersebut bisa diberikan kepada warga terdampak agar mereka bisa pindah ke lokasi yang lebih aman.

“Relokasi ini menjadi solusi terbaik agar warga bisa tinggal dengan aman dan nyaman tanpa harus khawatir akan longsor lagi,” pungkasnya. (tha/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.