SAMARINDA
Disnaker Samarinda Pantau 2 Ribu Perusahaan, Sudah Terapkan UMK 2023 atau Belum
Disnaker Samarinda akan memastikan seluruh perusahaan di Kota Tepian menerapkan UMK 2023. Caranya, mereka akan mengecek ke setiap perusahaan secara bergiliran.
Pada Desember tahun lalu, Pemkot Samarinda telah mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 senilai Rp3.329.199,32. Dan resmi berlaku sejak 1 Januari lalu. Terdapat kenaikan sebesar Rp192 ribu dari UMK tahun 2022.
Kenaikan UMK Samarinda 2023 ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimun 2023.
Kepala Disnaker Samarinda melalui Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial M Reza Pahlevi mengatakan. Untuk memastikan seluruh perusahaan yang terdaftar di Pemkot Samarinda. Mengupah pegawainya sesuai regulasi. Disnaker Samarinda akan melakukan monitoring ke ribuan perusahaan.
“Untuk pengawasan itu memang ada pada ranah Disnaketrans Kaltim. Namun kami juga monitoring semua perusahaan yang terdaftar di Disnaker Samarinda,” jelasnya kepada Kaltimfaktual.co, Kamis, 19 Januari 2023.
Saat ini, lanjut Reza, proses pengecekan terus digenjot oleh petugas di lapangan. Untuk memastikan tak ada perusahaan yang masih bandel.
“Ada sekitar 2 ribuan perusahaan yang terdaftar pada kami. Semua butuh waktu untuk memastikan benar-benar perusahaan telah menerapkan sesuai aturan.”
“Semuanya dilakukan bertahap ya karena keterbatasan jumlah petugas. Jadi kita cek satu-satu semua perusahaan yang terdaftar pada kami.”
Menurutnya, monitoring penerapan UMK harus dilakukan untuk menjamin pekerja menerima haknya sesuai dengan yang telah disepakati.
“Tujuannya ya tak lain mengecek apakah masih ada perusahaan yang belum menerapkan UMK atau belum. Karena kasihan pekerja kalau upahnya belum sesuai aturan,” ujarnya.
Meski demikian, Reza menilai jika saat ini para pengusaha sedang melakukan penyesuaian dalam penerapan di tahun 2023 ini.
“Prosesnya gak ujug-ujug mudah gitu aja. Pasti pengusaha juga butuh penyesuaian dan lain sebagainya. Pastinya mereka mampu mengadopsi UMK 2023.”
Terkait keluhan pekerja yang masuk kepada Disnaker Samarinda. Reza bilang belum ada laporan tentang hal itu.
“Sampai hari ini belum ada keluhan yang masuk pada Disnaker Samarinda tentang pelaksanaan dan angka UMK tahun ini.”
“Kalau soal angka ya kemungkinan karena UMK tahun ini bisa dibilang lumayan tinggi presentasi kenaikannya. Makanya tak ada keluhan,” pungkasnya. (sgt/dra)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
PARIWARA4 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago21.903 Mahasiswa Baru Kaltim Resmi Bebas UKT Lewat Gratispol, Tahun Depan Target Tembus 124 Ribu Penerima
-
PARIWARA2 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAwas Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kaltim Akhir Pekan Ini
-
BALIKPAPAN3 hari agoSoroti 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja, Wagub Kaltim: K3 Bukan Sekadar Aturan, Tapi Hak Pulang Selamat
-
SEPUTAR KALTIM14 jam agoPastikan Perbaiki Sistem Gratispol, Pemprov Kaltim Tepis Isu Pemutusan Sepihak Mahasiswa

