POLITIK
DPR Resmi Batalkan Pengesahan RUU Pilkada, Rakyat Menang!
Setelah sempat mengalami penundaan, Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan revisi UU Pilkada akhirnya dibatalkan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, aturan ambang batas dan usia mengikuti putusan MK. Hidup Rakyat!
Baleg DPR RI sedianya melakukan pengesahan revisi UU Pilkada pada rapat paripurna yang diselenggarakan Kamis, 22 Agustus 2024. Setelah ketuk palu, maka putusan MK soal ambang batas pencalonan dan usia calon kepala daerah secara otomatis gugur.
Di luar gedung DPR, ribuan masyarakat dari berbagai kalangan menggelar aksi yang menuntut dewan tidak melanjutkan upaya pembangkangan konstitusi itu. Mereka tergerak oleh Panggilan Darurat #KawalPutusanMK di sosial media.
Saat tiba waktunya rapat paripurna, jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi syarat berlangsungnya rapat. Alias tidak kuorum. Pimpinan dewan lalu menunda rapat setengah jam.
Masa perpanjangan habis, masih juga tidak kuorum. Itu berarti DPR harus kembali melakukan penundaan. Tapi sampai Kamis petang, tak ada tanda-tanda kelanjutan paripurna.
Di titik ini, DPR sebenarnya masih bisa melakukan penundaan ke hari berikutnya. Tapi pengagendaan kembali paripurna harus melalui mekanisme yang berlaku. Butuh waktu berhari-hari untuk mendapat jadwal rapat paripurna lagi.
Setelah mempertimbangkan banyak hal, terutama karena pada Selasa, 27 Agustus 2024 pekan depan, tahapan Pilkada sudah dimulai, maka tidak ada waktu lagi untuk mengubah UU Pilkada. Hasilnya, revisi UU Pilkada dibatalkan!
Dengan begitu, regulasi ambang batas pencalonan dan usia minimal calon mengikuti putusan MK. Soal usia, seorang calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.
Sementara soal syarat pencalonan, MK baru saja mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora soal ambang batas. Partai non parlemen kini bisa mengusung paslon di Pilkada, dengan aturan sebagai berikut:
Kata DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis sore menemui awak media, dan mengumkan pembatalan revisi UU Pilkada.
“Bahwa pada hari ini 22 Agustus Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan.”
“Karena pada Selasa (27/8) kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora,” ucap Dasco, mengutip dari CNN. (dra)
-
GAYA HIDUP4 hari agoBuka Awal Tahun 2026, YAMAHA Luncurkan Varian Warna Baru Untuk Skutik Premium XMAX Connected
-
PARIWARA3 hari agoSetingan “KECE” Biar Makin Pede, Cara Mudah Bawa Pulang Yamaha Classy Fazzio dan Filano
-
BERITA4 hari agoHari Desa Nasional 2026: Meneguhkan Posisi Desa sebagai Jantung Pembangunan Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAwas ‘Teknostress’ Mengintai Birokrasi, BPSDM Kaltim Minta ASN Jangan Cuma Kejar Target
-
BALIKPAPAN1 hari agoSambut HUT ke-129, Balikpapan Rilis Logo “Harmoni Menuju Kota Global”
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKaltim Borong Penghargaan di Hari Desa Nasional 2026, Dua Wilayah Sabet Peringkat 1
-
NUSANTARA3 hari agoPastikan Pembangunan IKN Lanjut, Prabowo Koreksi Desain hingga Kejar Target 2028
-
BERAU2 hari agoTinggalkan Status Perintis, Wings Air Kini Terbang Komersial ke Maratua: Rudy Mas’ud Jajal Pendaratan Perdana

