Connect with us

POLITIK

DPR Resmi Batalkan Pengesahan RUU Pilkada, Rakyat Menang!

Diterbitkan

pada

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (IST)

Setelah sempat mengalami penundaan, Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan revisi UU Pilkada akhirnya dibatalkan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, aturan ambang batas dan usia mengikuti putusan MK. Hidup Rakyat!

Baleg DPR RI sedianya melakukan pengesahan revisi UU Pilkada pada rapat paripurna yang diselenggarakan Kamis, 22 Agustus 2024. Setelah ketuk palu, maka putusan MK soal ambang batas pencalonan dan usia calon kepala daerah secara otomatis gugur.

Di luar gedung DPR, ribuan masyarakat dari berbagai kalangan menggelar aksi yang menuntut dewan tidak melanjutkan upaya pembangkangan konstitusi itu. Mereka tergerak oleh Panggilan Darurat #KawalPutusanMK di sosial media.

Saat tiba waktunya rapat paripurna, jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi syarat berlangsungnya rapat. Alias tidak kuorum. Pimpinan dewan lalu menunda rapat setengah jam.

Baca juga:   Sekolah Terpadu Bertaraf Internasional di Samarinda Salahi Aturan, DPRD: Kalau Semua Sekolah Negeri Dijadikan Gitu, Gak Papa

Masa perpanjangan habis, masih juga tidak kuorum. Itu berarti DPR harus kembali melakukan penundaan. Tapi sampai Kamis petang, tak ada tanda-tanda kelanjutan paripurna.

Di titik ini, DPR sebenarnya masih bisa melakukan penundaan ke hari berikutnya. Tapi pengagendaan kembali paripurna harus melalui mekanisme yang berlaku. Butuh waktu berhari-hari untuk mendapat jadwal rapat paripurna lagi.

Setelah mempertimbangkan banyak hal, terutama karena pada Selasa, 27 Agustus 2024 pekan depan, tahapan Pilkada sudah dimulai, maka tidak ada waktu lagi untuk mengubah UU Pilkada. Hasilnya, revisi UU Pilkada dibatalkan!

Dengan begitu, regulasi ambang batas pencalonan dan usia minimal calon mengikuti putusan MK. Soal usia, seorang calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

Baca juga:   Pilkada Kaltim 2024; Isran Noor Optimistis meski Koalisinya Minimalis

Sementara soal syarat pencalonan, MK baru saja mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora soal ambang batas. Partai non parlemen kini bisa mengusung paslon di Pilkada, dengan aturan sebagai berikut:

Kata DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis sore menemui awak media, dan mengumkan pembatalan revisi UU Pilkada.

“Bahwa pada hari ini 22 Agustus Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan.”

“Karena pada Selasa (27/8) kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora,” ucap Dasco, mengutip dari CNN. (dra)

Baca juga:   Isran Optimis Menang di Pilkada Kaltim bersama PDIP, Samsun: Tak Diragukan Lagi

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.