Connect with us

POLITIK

Ketimbang Pansus Investigasi Pertambangan, DPRD Kaltim “Ditantang” Pakai Hak Interpelasi

Diterbitkan

pada

Ketimbang Pansus Investigasi Pertambangan, DPRD Kaltim "Ditantang" Pakai Hak Interpelasi
Ilustrasi.

Benang kusut kasus pertambangan kembali menjadi pusat perhatian. Setelah DPRD Kaltim membentuk tim panitia khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan.

Pansus yang dinakhodai Syafruddin, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memprioritaskan tiga titik fokus. Seperti keberadaan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga palsu, salah kelola jaminan reklamasi (Jamrek), dan CSR.

Pansus yang dibentuk oleh DPRD Kaltim ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah.

Dia merekomendasikan para legislator di Karang Paci tersebut lebih baik menggunakan hak interpelasi. Yang jauh lebih efektif guna mengaktifkan fungsi pengawasan bagi DPRD Kaltim.

Interpelasi merupakan permintaan anggota badan legislatif kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah di bidang tertentu.

Baca juga:   Baharuddin Demmu Harap Sekolah Lapang Penyuluh Perikanan Jawab Permasalahan Nelayan

“Makanya saya sarankan gunakan hak interpelasi atau angket. Itu kalau DPRD berani sih. Mereka kan penakut dan selalu masuk angin kalau bicara interpelasi dan angket. Hanya berhenti di tataran wacana tanpa benar-benar serius diwujudkan,” sebut pria yang karib disapa Castro ini.

Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Mareta Sari memiliki pendapat yang serupa. Menurutnya, membentuk Pansus merupakan hal yang tidak perlu dilakukan oleh DPRD Kaltim. Jika konteksnya hanya untuk mengurai permasalahan 21 IUP.

“Agak kecewa dengan pilihan langkah yang ditempuh. Kalau konteksnya adalah 21 IUP, saya rasa tidak perlu sampai membentuk pansus ya. Karena DPRD Kaltim itu mempunyai hak interpelasi, tinggal menggunakan hak tersebut, lalu memanggil pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Baca juga:   Gencarkan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Gratis, Bahar: 2023 Mulai Dianggarkan

Lain hal nya jika tujuan dibentuknya Pansus tersebut untuk menginvestigasi lebih dalam terkait carut-marut pertambangan yang ada di Kaltim. Eta –sapaan akrabnya- menyarankan anggaran yang dipakai Pansus lebih baik digunakan untuk kepentingan lain yang lebih mendesak.

“Pansus itu hanya sementara, waktunya singkat untuk bekerja, jika telah selesai toh hanya dibiarkan saja. Artinya masyarakat lagi yang jadi korban akibat dari aktivitas pertambangan dan pemerintah lepas tangan dengan alasan tidak ada anggaran,” tegasnya.

Eta pun menyoroti beberapa kasus penting yang perlu di cari jalan keluarnya. Seperti lubang tambang yang memakan korban dan tambang ilegal yang marak terjadi akhair-akhir ini di Kaltim.

“Pertama terkait lubang tambang, terakhir di Berau kemarin. Lalu lubang tambang yang disekitaran pemukiman dan fasilitas publik lainnya. Kedua adanya tambang ilegal yang marak terjadi belakangan ini,” pungkasnya. (*/sgt)

Baca juga:   Jelang Pemilu 2024, Sukmawati Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan di Madrasah

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.