SAMARINDA
Per 16 Mei Ring Road 2 Samarinda Dibuka Lagi, DPRD: Kami Bantu Anggarkan Ganti Ruginya
Kabar gembira untuk warga Samarinda. Mulai Selasa 16 Mei, Ring Road 2 akan dibuka dan bisa dilewati lagi. DPRD Kaltim siap membantu pemkot untuk proses ganti rugi lahannya.
Wali Kota Samarinda Andi Harun beserta rombongan menyambangi DPRD Kaltim. Untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian ganti rugi lahan Ring Road 2 Jalan Nusyirwan Ismail, Samarinda Ulu.
Dalam RDP yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin 15 Mei 2023 siang. Diketahui bahwa per Selasa 16 Mei 2023, Jalan Nusyirwan Ismail akan dibuka kembali.
Untuk diketahui, sejak Februari lalu, jalur angkutan besar yang menghubungkan Jalan Jakarta dan Ring Road I itu tak bisa dilalui. Karena warga melakukan blokade, menuntut pemerintah lekas membayar ganti rugi lahan mereka.
Akibatnya, jalur transportasi berubah drastis. Truk kontener bertonase besar terpaksa menggunakan Jalan Teuku Umar. Membuat kemacetan parah di Kawasan Karang Paci tak terhindarkan saban harinya.
Titik Terang
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, polemik tersebut sudah menemui titik terang. Pembayaran ganti rugi lahan yang jadi penyebab keruwetan. Akan dibantu oleh DPRD Kaltim dalam proses penganggarannya.
“Insyallah mulai besok (Selasa) Jalan Ringroad I dan II sudah bisa dilewati kembali.”
“Komisi I besok jam 10 akan langsung turun ke lapangan bersama aparat dan pemerintah lainnya,” ucap Baharuddin Demmu usai RDP.
Mengenai sumber dananya, DPRD membuka 2 opsi. Pertama melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Kedua melalui APBD Perubahan 2023.
Yang jelas, kini Dewan Karang Paci menunggu kelengkapan syarat dari proses pembebasan lahan itu. Kalau sudah, mereka bisa secepatnya mendorong Pemprov Kaltim. Untuk menganggarkannya pada bulan September melalui skema penganggaran BTT.
Kalau penyerahan dokumennya lambat, maka harus menggunakan opsi penganggaran kedua.
“Kami berharap secepatnya dokumen itu diserahkan agar dana yang bisa di gunakan adalah anggaran darurat,” harapnya.
Terlepas dari tenggat waktu, Bahar ingin dokumen tersebut harus klir. Agar tidak menimbulkan konflik lagi ke depannya. (mhn/dra)
-
PARIWARA4 hari agoYamaha Raih Tiga Penghargaan di Marketing Excellence Awards 2025, Bukti Konsistensi Inovasi dan Strategi Pemasaran Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Tegaskan Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Sesuai Aturan Hukum
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Rudy Mas’ud Sampaikan Orasi Perdana di IKN: Saatnya Sinergi Kuat Daerah Dimulai
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Cairkan Rp 44,15 Miliar Dana Pendidikan Gratispol untuk Tujuh PTN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Kaltim Rudy Mas’ud Resmi Pimpin APPSI 2025–2029, Pengukuhan Dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Kaltim Usulkan 38 Provinsi Miliki Satu Klaster Kantor Badan Penghubung di IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBRIDA Kaltim Inisiasi Agro Tekno Park di Lahan Bekas Tambang: Solusi Inovatif untuk Transformasi Ekonomi dan Reklamasi
-
PARIWARA4 hari agoTutup Akhir Tahun 2025, Aplikasi PINTU Gelar Year-End Trading Competition 2025 Berhadiah Total Rp300 Juta!

