Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Rektor Unmul Serahkan 3 Dosen Pelaku Kekerasan Seksual ke Kementerian untuk Dapatkan Sanksi

Diterbitkan

pada

Rektor Unmul Abdunnur. (Foto: Humas Unmul)

Rektor Unmul Abdunnur mengonfirmasi telah menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang melibatkan 3 dosennya. Sesuai aturan, ketiganya diserahkan ke Kemendikbudristek untuk mendapatkan sanksi administrasi.

Fenomena kasus kekerasan seksual (KS) seringkali diibaratkan sebagai gunung es. Banyaknya jumlah yang muncul di permukaan, hanya sebagian kecil dari yang terjadi. Sementara yang tidak terlaporkan dan tidak tertangani, jumlahnya masih banyak.

Sejak Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul) terbentuk pada 2022. Laporan masuk mengenai kasus KS yang terjadi di kampus, terhitung cukup banyak. Yang dari jumlah itu, tidak semua tampak atau dibicarakan di publik.

Satgas PPKS Unmul mencatat, dalam periode 2022-2024 telah menangani 27 kasus dari 60 orang yang melapor. Dari jumlah 27 itu, 21 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual, 3 kasus kekerasan fisik non kekerasan seksual, dan 3 laporan tanpa identitas. Dari jumlah itu, 3 kasus melibatkan 3 dosen Unmul.

Baca juga:   Ternyata Ini Alasan Lokasi Upacara HUT Kemerdekaan RI di Kaltim Pindah ke Stadion Palaran

Dalam kasus 3 dosen Unmul sendiri, ada yang menjabat sebagai wakil dekan, lalu dosen biasa, hingga menjabat sebagai guru besar. Satgas PPKS telah merekomendasikan sanksi pada ketiganya sesuai dengan perbuatannya.

Sanksi untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Satgas PPKS telah menyerahkan simpulan dan rekomendasi kepada Pimpinan Unmul dan telah ditindaklanjuti oleh Rektor Unmul. Sehingga saat ini sedang diproses oleh Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi di Jakarta.

Kasus pertama, Satgas PPKS memberi rekomendasi agar terlapor diberikan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik di Unmul.

Kasus kedua Satgas merekomendasikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Dan meminta maaf kepada korban, serta membuat komitmen tidak mengulangi kesalahan yang sama, di mana hal itu telah dilakukan sesuai permintaan korban.

Baca juga:   Bantah Dilarang, Sekda Pastikan Ada Ribuan Warga Kaltim Bakal Ikuti Upacara HUT RI di IKN

Lalu yang ketiga, Satgas PPKS Unmul merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan dan larangan bagi terlapor untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Universitas Mulawarman.

Tanggapan Rektor Unmul

Kaltim Faktual kemudian menghubungi Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Katanya semua kasus kekerasan seksual tersebut sudah diproses oleh Tim Satgas PPKS unmul.

“Hasil investigasi, mediasi dan pembuktian bagi pelaku yang berstatus ASN (dosen/pegawai) telah disampaikan dan dilaporkan ke Kementerian untuk mendapatkan ketetapan sanksi atau keputusan atas status dosen/pegawai yang terbukti telah melakukan pelecehan dan kekerasan seksual tersebut.”

“Sedangkan bagi pegawai/dosen yang statusnya non ASN/honorer yang terbukti melakukan telah diputuskan status pegawainya atau diberhentikan,” jelas Abdunnur via WhatsApp pada Jumat 9 Agustus 2024.

Baca juga:   3 Calon Kepala Daerah di Kaltim Resmi Diusung Partai Demokrat

Abdunnur sendiri menyerahkan pelaku kekerasan seksual agar diproses sesuai prosedur yang ada dan tidak membawanya ke ranah hukum. Sebab secara aturan, kampus tidak diwajibkan melakukannya.

“Kecuali pihak korban sendiri atau pihak lain yang membawa ke aparat penegak hukum.”

Upaya Pencegahan

Selain itu, Abdunnur juga melakukan berbagai upaya agar kasus kekerasan seksual serupa tidak terjadi lagi di institusi yang dipimpinnya. Seperti menerapkan pedoman tata krama dan etika antara dosen dengan mahasiswa.

“Membatasi kegiatan mahasiswa pada malam hari di kampus, evaluasi pembimbingan dosen dan mahasiswa, proses pembimbingan dilakukan di jam kerja dan di dalam kampus, pemberian layanan laporan kepada tim satgas PPKS Unmul,” pungkasnya. (ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.