SAMARINDA
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual AP Jalan di Tempat, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Kinerja Satgas PPKS Unmul

Sejumlah aktivis yang terhimpun dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual mempertanyakan kinerja Satgas PPKS Unmul. Karena kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Unmul berinisial AP, tak ada progresnya sampai saat ini.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual mewadahi beberapa kelompok maupun individual yang konsen pada pendampingan kasus kekerasan seksual di Kaltim. Yakni LBH Samarinda, Savrinadeya Support-Group, dan Akademisi Universitas Mulawarman.
Pada hari Sabtu, 24 Februari 2024, di Kantor LBH Samarinda, Jalan Gitar. Mereka menggelar konferensi pers. Mengupas soal kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkup kampus Unmul.
Perwakilan Savrinadeya Support-Group, Erick mengungkapkan, mereka turut mendampingi kasus yang terduga pelakunya adalah AP, berusia 24 tahun, mahasiswa Unmul angkatan 2019. Sejak September 2023 lalu.
“Dalam hasil pendampingan korban, kasus ini melibatkan seorang mahasiswa Unmul, AP (24), yang terlibat dalam komunitas sastra dan seni di Samarinda,” ungkapnya.
“Untuk semua korban yang sudah melapor, kami melakukan pendampingan psikologis untuk pencegahan traumatis pasca kejadian tindak kekerasan seksual,” tambahnya.
Dalam kasus ini, AP diduga melakukan kekerasan seksual ke 10 diduga korban, dengan modus bermacam-macam. Dari 10 itu, baru 6 yang bersedia melapor. Sisanya enggan berurusan lebih jauh, diduga karena faktor traumatis.
Karena kejadian melibatkan mahasiswa Unmul, pendampingan kasus ini pun diserahkan ke Satgas PPKS Unmul sejak 2 Oktober 2023. Namun kata Erick, selama hampir 4 bulan ini, progresnya sangat lamban. Bahkan mereka mendapati laporan bahwa proses pendampingan korban yang dilakukan PPKS tidak profesional dan tidak sesuai SOP. Seperti, guyonan anggota PPKS yang menanyakan, “Sakit gak? Kalau sakit, berarti AP tidak jago.”
Minta PPKS Gercep
Yang menjadi keluhan utama koalisi tersebut adalah bahwa penanganan kasus berjalan sangat lamban. Dengan alasan administrasi kampus yang berkepanjangan.
“Kami menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh terbatas pada aspek administratif saja, tetapi juga harus secara hukum yang berlaku,” tegas Erick.
Seyogyanya, kasus ini harus ditangani dengan cepat. Mempertimbangkan kondisi para korban. Keterlibatan penuh semua komponen kampus, terutama akademisi dan mahasiswa, dipandang penting dalam menangani kasus ini. Meskipun langkah-langkah administratif telah diambil, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual tetap menunggu keputusan dari Satgas PPKS dan bersiap untuk melaporkan ke pihak kepolisian guna mencapai keadilan bagi para korban.
Keterangan lebih lengkap dapat disaksikan melalui tautan berikut:
Kaltim Faktual akan segera mengonfirmasi ini kepada Satgas PPKS Unmul. (gig/fth)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA3 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sekda Kaltim Sri Wahyuni Masuk 15 Finalis Nasional ADLGA 2025
-
PARIWARA4 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
OLAHRAGA3 hari ago
Tim Basket Korpri Kaltim Siap Tempur di Pornas XVII Palembang 2025
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Kaltim Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Harum: Jangan untuk Industri Besar!
-
OLAHRAGA3 hari ago
Sri Wahyuni: Kaltim Datang ke Pornas untuk Berprestasi, Bukan Sekadar Berpartisipasi