Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Nah Loh! Pemprov Segel Pembongkaran RSI untuk Jalan Terowongan Samarinda

Diterbitkan

pada

Proyek pembongkaran Rumah Sakit Islam disetop oleh pemprov. (Yanti/Kaltim Faktual)

Pemprov Kaltim menghentikan paksa sekaligus menyegel pembongkaran sebagian aset Rumah Sakit Islam (RSI). Yang akan digunakan Pemkot Samarinda untuk membangun jalan penghubung terowongan.

Drama perihal aset yang melibatkan Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda terjadi lagi. Sebelumnya, pemkot sudah bersurat ke pemprov untuk meminta sebagian aset RSI. Untuk dijadikan jalan utama ke Terowongan Samarinda.

Namun surat itu mendapat penolakan. Saat itu terjadi salah paham. Wali Kota Samarinda merasa BPKAD Kaltim ‘membelokkan’ surat yang harusnya ke Pj Gubernur. Dan melakukan penolakan. Sementara versi BPKAD, penolakan itu merupakan keputusan rapat di internal pemprov. Karena di dalam DED tidak merencanakan pemakaian aset pemprov sebagai jalan penunjang terowongan.

Baca juga:   Permudah Akses Kesehatan Bagi Masyarakat, Pemprov Kaltim Berikan 69 Unit Ambulas

Masalah ini kemudian selesai, saat Pj Gubernur Akmal Malik melakukan kunjungan ke lokasi, bersama Andi Harun dan jajaran kedua pemerintahan pada 11 Januari 2024. Di situ, Akmal secara lisan menyetujui permintaan aset tersebut. Ia mengizinkan pemkot membongkar sebagian aset RSI untuk dijadikan jalan.

Ternyata eh ternyata, itu belum menjadi akhir dari polemik ini. Pada Sabtu 20 Januari, pemprov melakukan penyegelan. Setelah melihat sebagian aset RSI yang terletak di Jalan Gurami mulai dieksekusi.

Sebuah spanduk berukuran sedang, diikat oleh tali police line dipasang di area itu. Menandakan pembongkaran dan pembuatan jalan tidak bisa dilanjutkan.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam karena tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Begitu bunyi spanduk tersebut.

Baca juga:   Perkuat Ekosistem di IKN, Wamen LHK Bersama 200 Orang Lakukan Penanaman Bibit Pohon

Kaltim Faktual berupaya mengonfirmasi ke Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana. Namun yang bersangkutan belum bersedia memberi komentar apapun. Dan meminta media menunggu keterangan resmi di laman Diskominfo Kaltim.

Setelah keterangan resmi tersebut rilis, tidak ada keterangan lebih teknis mengenai alasan penyegelan. Hanya berupa berita acara penyegelan saja. Tapi jika melihat isi pesan dalam spanduk, diduga pemkot belum menyelesaikan proses administrasi hibah aset.

Kejadian ini sedikit mirip dengan aksi penyegelan Lapangan Vorvo. Karena penyewa lahan belum menyelesaikan perizinan pembangunan lapangan mini soccer saat melakukan pematangan lahan.

Yang menarik, di akhir keterangan pemprov, tertulis, “Sebagai informasi, sejak awal pihak RSI dan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam tidak dilibatkan dalam perencanaan. Namun, pada proses pembangunannya, justru dua aset milik Pemprov ini terdampak oleh pembangunan serta mengganggu operasional RSJD dan rencana pengembangan RSI.

Baca juga:   Kepala Kesbangpol Kaltim: Ormas Miliki Peran Strategis Jaga Keamanan Daerah

Hmm, pesan apakah ini? (dmy/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.