SEPUTAR KALTIM
Nah Loh! Pemprov Segel Pembongkaran RSI untuk Jalan Terowongan Samarinda

Pemprov Kaltim menghentikan paksa sekaligus menyegel pembongkaran sebagian aset Rumah Sakit Islam (RSI). Yang akan digunakan Pemkot Samarinda untuk membangun jalan penghubung terowongan.
Drama perihal aset yang melibatkan Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda terjadi lagi. Sebelumnya, pemkot sudah bersurat ke pemprov untuk meminta sebagian aset RSI. Untuk dijadikan jalan utama ke Terowongan Samarinda.
Namun surat itu mendapat penolakan. Saat itu terjadi salah paham. Wali Kota Samarinda merasa BPKAD Kaltim ‘membelokkan’ surat yang harusnya ke Pj Gubernur. Dan melakukan penolakan. Sementara versi BPKAD, penolakan itu merupakan keputusan rapat di internal pemprov. Karena di dalam DED tidak merencanakan pemakaian aset pemprov sebagai jalan penunjang terowongan.
Masalah ini kemudian selesai, saat Pj Gubernur Akmal Malik melakukan kunjungan ke lokasi, bersama Andi Harun dan jajaran kedua pemerintahan pada 11 Januari 2024. Di situ, Akmal secara lisan menyetujui permintaan aset tersebut. Ia mengizinkan pemkot membongkar sebagian aset RSI untuk dijadikan jalan.
Ternyata eh ternyata, itu belum menjadi akhir dari polemik ini. Pada Sabtu 20 Januari, pemprov melakukan penyegelan. Setelah melihat sebagian aset RSI yang terletak di Jalan Gurami mulai dieksekusi.
Sebuah spanduk berukuran sedang, diikat oleh tali police line dipasang di area itu. Menandakan pembongkaran dan pembuatan jalan tidak bisa dilanjutkan.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam karena tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Begitu bunyi spanduk tersebut.
Kaltim Faktual berupaya mengonfirmasi ke Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana. Namun yang bersangkutan belum bersedia memberi komentar apapun. Dan meminta media menunggu keterangan resmi di laman Diskominfo Kaltim.
Setelah keterangan resmi tersebut rilis, tidak ada keterangan lebih teknis mengenai alasan penyegelan. Hanya berupa berita acara penyegelan saja. Tapi jika melihat isi pesan dalam spanduk, diduga pemkot belum menyelesaikan proses administrasi hibah aset.
Kejadian ini sedikit mirip dengan aksi penyegelan Lapangan Vorvo. Karena penyewa lahan belum menyelesaikan perizinan pembangunan lapangan mini soccer saat melakukan pematangan lahan.
Yang menarik, di akhir keterangan pemprov, tertulis, “Sebagai informasi, sejak awal pihak RSI dan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam tidak dilibatkan dalam perencanaan. Namun, pada proses pembangunannya, justru dua aset milik Pemprov ini terdampak oleh pembangunan serta mengganggu operasional RSJD dan rencana pengembangan RSI.”
Hmm, pesan apakah ini? (dmy/dra)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai