<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SOSIALISASI PERDA KALTIM Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/sosialisasi-perda-kaltim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/sosialisasi-perda-kaltim/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Sun, 18 Jun 2023 09:20:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>SOSIALISASI PERDA KALTIM Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/sosialisasi-perda-kaltim/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tingkatkan Daya Saing Pemuda Hadapi IKN, Sukmawati Sosialisasikan Perda Kepemudaan Kaltim</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/tingkatkan-daya-saing-pemuda-hadapi-ikn-sukmawati-sosialisasikan-perda-kepemudaan-kaltim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Jun 2023 09:06:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PASER]]></category>
		<category><![CDATA[ADVERTORIAL]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota DPRD Kaltim Sukmawati]]></category>
		<category><![CDATA[IKN]]></category>
		<category><![CDATA[IKN Nusnatara]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kepemudaan Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIALISASI PERDA KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[SUKMAWATI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=16151</guid>

					<description><![CDATA[<p>Anggota DPRD Kaltim Sukmawati melakukan sosialisasi Perda Kepemudaan Kaltim. Sebagai bentuk kepedulian terhadap para pemuda. Agar meningkatkan daya saingnya, menyambut hadirnya IKN. DPRD Kaltim kembali melakukan giat penyebarluasan Perda Kaltim kepada masyarakat. Termasuk Anggota DPRD Kaltim dapil PPU-Paser Sukmawati. Kali ini ia memilih menyosialisasikan Perda Kaltim No 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Pemilihan ini bukan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/tingkatkan-daya-saing-pemuda-hadapi-ikn-sukmawati-sosialisasikan-perda-kepemudaan-kaltim/">Tingkatkan Daya Saing Pemuda Hadapi IKN, Sukmawati Sosialisasikan Perda Kepemudaan Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Anggota DPRD Kaltim Sukmawati melakukan sosialisasi <a href="https://kaltimfaktual.co/perda-kesenian-daerah-dan-pelayanan-kepemudaan-kaltim-dibentuk/">Perda Kepemudaan Kaltim</a>. Sebagai bentuk kepedulian terhadap para pemuda. Agar meningkatkan daya saingnya, menyambut hadirnya IKN.</p>



<p>DPRD Kaltim kembali melakukan giat penyebarluasan Perda Kaltim kepada masyarakat. Termasuk Anggota DPRD Kaltim dapil PPU-Paser Sukmawati. </p>



<p>Kali ini ia memilih menyosialisasikan Perda Kaltim No 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Pemilihan ini bukan tanpa alasan. Ia berupaya ingin menularkan semangat kepemudaan untuk turut serta dalam pembangunan bangsa, khususnya desa-desa. </p>



<p>Sukmawati melakukannya kepada para pemuda di wilayah penyangga IKN. Tepatnya di RT. 10 Desa Jone Tanah Grogot Paser, pada Sabtu, 17 Juni 2023.</p>



<p>Dengan menghadirkan 2 narasumber ahli. Yakni Syahruddin Yahya dan Haris Fadhilah. Keduanya menjelaskan mengenai peraturan kepemudaan yang dapat memberikan manfaat bagi kaum muda. </p>



<p>Dimana diketahui, pemuda memiliki peran besar di tengah masyarakat. Utamanya menyokong keberlangsungan desa setempat.</p>



<p>Ini juga mengingatkan kembali pada gelora kepemudaan pada hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 94 tahun yang lalu. Bahwa semangat para pemuda turut berjuang memerdekakan Indonesia. Dan semangat itulah yang harus terus dirawat hingga kedepannya.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Kaltim, Sukmawati mengajak para pemuda untuk lebih giat lagi mencari terobosan-terobosan baru. Untuk menghadapi daya saing yang akan semakin tinggi.</p>



<p>&#8220;Karena Grogrot adalah penyangga IKN. Kalau pemuda milenial tidak berusaha mencari usaha mulai dari sekarang maka akan ketinggalan,&#8221; kata Sukmawati, kepada <em>Kaltim Faktual</em>.</p>



<p>Sukmawati turut mengimbau agar para pemuda bisa mandiri dan tidak bergantung pada pembukaan lowongan kerja semata. Baik pada sektor pemerintah maupun swasta.</p>



<p>&#8220;Ya kalau bisa merekrut tenaga kerja, membuka lowongan kerja, untuk membantu pemuda lain,&#8221; harapnya.</p>



<p>&#8220;Bisa juga misal membuka semacam bengkel motor. Kemudian mengajukan kepada pemerintah untuk nantinya dibantu seperti pengadaan alat-alatnya dan sebagainya,&#8221; tambah politikus perempuan PAN ini.</p>



<p>Agenda penyebarluasan perda ini disambut antusias oleh para pemuda setempat. Mereka yang hadir tentu ingin berperan dalam pembangunan negara, dimulai dari pembangunan daerah.</p>



<p>Apalagi perda yang ada, memiliki visi yang besar dalam membangun para pemuda. Di dalamnya dituliskan upaya pembangunan kepemudaan yakni melalui pelayanan kepemudaan. Dengan 3 poin: penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. Termasuk juga di dalamnya pembinaan, pengawasan, dan pendanaan.</p>



<p>Sukmawati berkomitmen untuk terus mendukung peran pemuda dalam membangun daerahnya. Melalui konsep perda kepemudaan Kaltim ini. Ia akan terus mengajak pemuda berperan aktif membangun daerahnya. Khususnya ke desa-desa penyangga IKN yang memang masuk dapilnya. <strong>(*/ens/am)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/tingkatkan-daya-saing-pemuda-hadapi-ikn-sukmawati-sosialisasikan-perda-kepemudaan-kaltim/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/tingkatkan-daya-saing-pemuda-hadapi-ikn-sukmawati-sosialisasikan-perda-kepemudaan-kaltim/">Tingkatkan Daya Saing Pemuda Hadapi IKN, Sukmawati Sosialisasikan Perda Kepemudaan Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Edukasi Pencegahan Narkotika, Anggota DPRD Kaltim Sukmawati Blusukan ke Pelosok Desa Paser</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/edukasi-pencegahan-narkotika-anggota-dprd-kaltim-sukmawati-blusukan-ke-pelosok-desa-paser/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Oct 2022 10:11:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PASER]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIALISASI PERDA KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[SUKMAWATI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=7199</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kepedulian Anggota DPRD Kaltim Sukmawati terhadap warganya patut diapresiasi. Ia giat blusukan menyapa warga di dapilnya, Kabupaten Paser. Mengedukasi soal pencegahan dan bahaya akan narkoba. Yang harus dicegah bersama-sama. Dalam giat sosialisasi perda kali ini, Sukmawati menyapa warga Desa Tempakan, Kec. Batu Engau. Desa terujung di selatan Kaltim, berbatasan langsung dengan provinsi Kalsel. Berjarak kurang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/edukasi-pencegahan-narkotika-anggota-dprd-kaltim-sukmawati-blusukan-ke-pelosok-desa-paser/">Edukasi Pencegahan Narkotika, Anggota DPRD Kaltim Sukmawati Blusukan ke Pelosok Desa Paser</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Kepedulian<a href="https://kaltimfaktual.co/sosialisasi-perda-pajak-daerah-di-long-ikis-sukmawati-edukasi-rakyat-patuh-pajak/"> Anggota DPRD Kaltim Sukmawati</a> terhadap warganya patut diapresiasi. Ia giat blusukan menyapa warga di dapilnya, Kabupaten Paser. Mengedukasi soal pencegahan dan bahaya akan narkoba. Yang harus dicegah bersama-sama.</p>



<p>Dalam giat sosialisasi perda kali ini, Sukmawati menyapa warga Desa Tempakan, Kec. Batu Engau. Desa terujung di selatan Kaltim, berbatasan langsung dengan provinsi Kalsel. Berjarak kurang lebih 65 kilometer dari ibu kota kabupaten.</p>



<p>Bertempat digubuk sederhana, di rumah warga, Minggu 9 Oktober, Sukmawati menyosialisasikan Perda No. 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, serta&nbsp;Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.</p>



<p>Dibantu oleh Dokter puskesmas Tanah Grogot, dr. Asnurathab Chairiri&nbsp;dan Anggota BNK Paser,&nbsp;Agus Suasdinur.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1000" height="750" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-09-22-at-11.44.34-2-1000x750.jpeg" alt="" class="wp-image-7202" srcset="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-09-22-at-11.44.34-2-1000x750.jpeg 1000w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-09-22-at-11.44.34-2-300x225.jpeg 300w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-09-22-at-11.44.34-2-768x576.jpeg 768w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-09-22-at-11.44.34-2-1536x1152.jpeg 1536w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-09-22-at-11.44.34-2.jpeg 1600w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /></figure>



<p>Menurut Sukmawati, perda ini sangat penting diketahui oleh masyarakat. Khususnya terkait dengan pencegahan. Bagaimana agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana mencegahnya.  Sehingga narkotika tidak masuk ke lingkungan Desa Tempakan.</p>



<p>“Butuh peran semua pihak untuk mencegah ini. Utamanya masyarakat bagaimana bisa mencegahnya. Narkoba itu masalah serius. Karena banyak anak-anak muda, sudah terjerumus, kita tidak ingin itu terjadi dikampung kita ini,” kata politisi perempuan PAN Kaltim ini. &nbsp;</p>



<p>Kaltim memang menjadi salah satu pangsa pasar peredaran narkotika. Letak geografis dan ekonomi sebagai daerah penghasil SDA, alasannya. Hal ini menjadi kekhawatiran Sukmawati.</p>



<p>Karena ternyata, pengedar tak hanya menyasar perkotaan saja, tapi sudah masuk sampai ke desa-desa. Sukmawati tak ingin kampungnya, desa di dapilnya, menjadi target bisnis haram tersebut.</p>



<p>Salah satu pencegahan yang bisa dilakukan adalah dengan menjaga lingkungan anak-anak dan keluarga. Memberikan perhatian lebih kepada sanak keluarga.</p>



<p>“Jangan sampai salah pergaulan. Kita harap dari orang tua, para bapak ibu ini, bisa menjaga anak-anaknya. Anak-anak remaja kita yang memang sangat rentan ini, bisa bebas dari jerat narkoba,” kata wakil rakyat Kaltim, dapil Paser-PPU ini.&nbsp;</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="1002" height="750" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-09-22-at-11.44.14-1-1002x750.jpeg" alt="" class="wp-image-7200" srcset="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-09-22-at-11.44.14-1-1002x750.jpeg 1002w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-09-22-at-11.44.14-1-300x225.jpeg 300w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-09-22-at-11.44.14-1-768x575.jpeg 768w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-09-22-at-11.44.14-1.jpeg 1280w" sizes="(max-width: 1002px) 100vw, 1002px" /></figure>



<p>Masyarakat pun antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Dengan penjelasan terkait penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba hingga upaya yang bisa dilakukan untuk mencegahnya. </p>



<p>Dijelaskan bahwa penyebab terjadi penyalahgunaan dikarenakan berbagai faktor. Mulai dari individu, ekonomi, lingkungan. Misalnya faktor individu, yang didasari karena keingintahuan tanpa berpikir panjang terhadap risikonya. </p>



<p><em>Bagaimana mencegahnya?</em> Upaya yang bisa dilakukan yaitu melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba atau melakukan razia dadakan secara rutin. Seperti yang dilakukan Sukmawati ini. </p>



<p>&#8220;Meningkatkan peranan dan kegiatan masyarakat, agar kelompok masyarakat lebih sejahtera dan tidak berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan menggunakan narkoba,&#8221; paparnya. </p>



<p>Selain itu, dilakukan program kuratif. Pemulihan atau pengobatan untuk menyembuhkan ketergantungan pemakai narkoba. Lalu, program represif yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum dengan mengawasi dan mengendalikan produksi ataupun distribusi narkoba. <strong>(redaksi)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/edukasi-pencegahan-narkotika-anggota-dprd-kaltim-sukmawati-blusukan-ke-pelosok-desa-paser/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/edukasi-pencegahan-narkotika-anggota-dprd-kaltim-sukmawati-blusukan-ke-pelosok-desa-paser/">Edukasi Pencegahan Narkotika, Anggota DPRD Kaltim Sukmawati Blusukan ke Pelosok Desa Paser</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sosper di Muara Badak Ulu, Baharuddin Demmu Tegaskan Pentingnya Perda Bantuan Hukum</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/sosper-di-muara-badak-ulu-baharuddin-demmu-tegaskan-pentingnya-perda-bantuan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Sep 2022 23:11:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[BAHARUDDIN DEMMU]]></category>
		<category><![CDATA[KUKAR]]></category>
		<category><![CDATA[PERDA BANTUAN HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIALISASI PERDA KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[sosper dprd kaltim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=6757</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bantuan hukum kepada masyarakat kecil atau kurang mampu menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Masyarakat harus tahu, bahwa fasilitas gratis ini bisa dimanfaatkan cuma-cuma. Seperti apa manfaatnya? Aksi pengacara kondang Hotman Paris yang kerap memberikan advokasi atau pendampingan hukum kepada masyarakat kecil atau kurang mampu. Menjadi bukti betapa pentingnya pendampingan hukum kepada masyarakat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/sosper-di-muara-badak-ulu-baharuddin-demmu-tegaskan-pentingnya-perda-bantuan-hukum/">Sosper di Muara Badak Ulu, Baharuddin Demmu Tegaskan Pentingnya Perda Bantuan Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Bantuan hukum kepada masyarakat kecil atau kurang mampu menjadi perhatian serius Anggota <a href="https://kaltimfaktual.co/dprd-kaltim-cabut-perda-reklamasi-tambang-dan-pengelolaan-air-tanah/">DPRD Kaltim</a>, <a href="https://kaltimfaktual.co/pimpin-pansus-revisi-rtrw-kaltim-baharuddin-demmu-janjikan-partisipasi-semua-pihak/">Baharuddin Demmu</a>. Masyarakat harus tahu, bahwa fasilitas gratis ini bisa dimanfaatkan cuma-cuma. Seperti apa manfaatnya? </p>



<p>Aksi pengacara kondang Hotman Paris yang kerap memberikan advokasi atau pendampingan hukum kepada masyarakat kecil atau kurang mampu. Menjadi bukti betapa pentingnya pendampingan hukum kepada masyarakat kecil. Yang tengah dihadapi masalah, atau tengah dihadapkan dengan kasus.</p>



<p>Bukan rahasia umum, kala rakyat kecil melawan “orang kuat”, sering kali tak bisa berbuat banyak.&nbsp;Selain karena awam masalah hukum, tak mampu membayar pengacara, menjadi alasan mereka pasrah. Tak mendapatkan pendampingan hukum. </p>



<p>Alhasil, keadilan di mata hukum menjadi mimpi bagi rakyat kecil kala melawan mereka yang memiliki “kekuatan lebih”.&nbsp;Ilustrasi ini, salah satu pentingnya bantuan hukum kepada masyarakat kecil. </p>



<p>Di Kaltim sendiri, DPRD dan Pemprov telah membentuk Perda No.5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dengan perda ini, masyarakat bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum, seperti apa yang dilakukan oleh Hotman Paris. Dengan dibantu oleh pengacara-pengacara di Kaltim. &nbsp;</p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-large"><img decoding="async" width="1125" height="750" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2022/09/IMG_1423-1125x750.jpg" alt="" class="wp-image-6760"/><figcaption class="wp-element-caption"><em><sup><sub>Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menjelaskan perda bantuan hukum. (Dok. Istimewa)</sub></sup></em></figcaption></figure>
</div>


<p>Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu termasuk wakil rakyat yang peduli akan masalah ini. Kegiatan <a href="https://kaltimfaktual.co/sosper-di-margo-mulyo-sigit-wibowo-ungkap-potensi-pajak-daerah-balikpapan/">sosialisasi perda (sosper) DPRD Kaltim</a> yang rutin dilakukan saban bulan, dilakukannya dengan menyosialisasikan materi perda tersebut. Dengan harapan, dapat dipahami masyarakat di dapilnya. </p>



<p>Kali ini, Minggu (25/9) kemarin, bertempat di Desa Muara Badak Ulu. Dihadiri ratusan peserta, yang didominasi ibu-ibu, Bahar menjelaskan manfaat perda tersebut. </p>



<p>“Jadi intinya rakyat bisa mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan hukum secara gratis. Meski kita tak menginginkan berkasus, jika terpaksa, semua bisa mendapatkan bantuan hukum. Tinggal mengajukannya saja,” kata wakil rakyat provinsi F-PAN dapil Kukar ini. </p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="1125" height="750" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2022/09/IMG_1484-1125x750.jpg" alt="" class="wp-image-6763"/><figcaption class="wp-element-caption"><em><sup><sub>Dosen Fakultas Hukum Haris Retno menjadi pemateri dalam kegiatan sosper ini. (Dok. Istimewa)</sub></sup></em></figcaption></figure>



<p>Untuk menjelaskan manfaat perda tersebut, Bahar dibantu oleh dua pemateri lainnya. Yaitu, dari akademisi Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno dan seorang Advokat Kaltim Peradi, Siti Rahmah. </p>



<p>“Syaratnya cukup ajukan ke pengacara yang terdaftar atau bekerja sama dengan pemerintah. Itu hanya KTP, KK &nbsp;dan surat keterangan tidak mampu,” kata Haris. </p>



<p><em>Apakah semua kasus hukum bisa diajukan bantuan hukum?</em> Tentu saja bisa. Asalkan dapat memenuhi persyaratan di atas tersebut. &nbsp;Beragam isu masalah hukum yang terjadi di desa ini pun diceritakan warga setempat. Mulai dari kasus warisan, sengketa lahan, perceraian, hingga KDRT. </p>



<p>“Apakah semua pengacara bisa? Bagaimana mekanisme mengajukannya,” ucap Rusianto, warga setempat.</p>



<p>Advokat Siti Rahmah menilai, sesuai sumpah profesi, seyogyanya seorang pengacara tak boleh menolak. Kasus apapun jika ada yang memintanya advokasi bantuan hukum. &nbsp;</p>



<p>“Tapi memang ada pengacara-pengacara yang mau menerima spesialis hukum apa yang jadi kemampuannya. Prinsipnya, semua bisa,” jelas pengacara asal Desa Sebuntal, Marang Kayu ini. </p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-large"><img decoding="async" width="1200" height="676" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2022/09/20220925_161249-1200x676.jpg" alt="" class="wp-image-6759"/><figcaption class="wp-element-caption"><em><sup><sub>Advokat Kaltim, Siti Rahmah saat menjelaskan terkait Perda Bantuan Hukum Kaltim. (Dok. Istimewa)</sub></sup></em></figcaption></figure>
</div>


<p>Dengan fasilitas bantuan hukum ini, artinya semua warga kedudukannya harus sama dengan hukum. Biaya pengacara nanti akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan harapan, semua mendapatkan hak yang sama ketika harus berurusan dengan hukum. </p>



<p>Kepala Desa Muara Badak Ulu,&nbsp;Ruslan Efendi,&nbsp;memberikan apresiasinya atas kegiatan ini. Ia sangat bersyukur rakyatnya dapat menerima sosialisasi tersebut. </p>



<p>“Ini&nbsp;sangat bermanfaat untuk kita semua jika&nbsp;seuatu saat itu terjadi,&nbsp;kita ada bantuan hukum. Karena tidak perlu ada biaya,” tandasnya. <strong>(redaksi)</strong>&nbsp;</p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/sosper-di-muara-badak-ulu-baharuddin-demmu-tegaskan-pentingnya-perda-bantuan-hukum/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/sosper-di-muara-badak-ulu-baharuddin-demmu-tegaskan-pentingnya-perda-bantuan-hukum/">Sosper di Muara Badak Ulu, Baharuddin Demmu Tegaskan Pentingnya Perda Bantuan Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sosper di Margo Mulyo, Sigit Wibowo Ungkap Potensi Pajak Daerah Balikpapan</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/sosper-di-margo-mulyo-sigit-wibowo-ungkap-potensi-pajak-daerah-balikpapan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Sep 2022 14:22:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BALIKPAPAN]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIGIT WIBOWO]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIALISASI PERDA KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[sosper dprd kaltim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=6258</guid>

					<description><![CDATA[<p>Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengusulkan gagasannya soal potensi pajak daerah yang bisa dimaksimalkan di Balikpapan. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) di RT. 45 Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, Sabtu (10/9/2022). Sigit menyampaikan penyebarluasan Perda Kaltim No. 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Sigit mengilustrasikan tiga potensi besar pendapatan daerah di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/sosper-di-margo-mulyo-sigit-wibowo-ungkap-potensi-pajak-daerah-balikpapan/">Sosper di Margo Mulyo, Sigit Wibowo Ungkap Potensi Pajak Daerah Balikpapan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Wakil Ketua DPRD Kaltim <a href="https://kaltimfaktual.co/urai-masalah-ppdb-sigit-wibowo-utamakan-bangunan-ruang-kelas-baru/">Sigit Wibowo</a> mengusulkan gagasannya soal potensi pajak daerah yang bisa dimaksimalkan di <a href="https://kaltimfaktual.co/bandara-balikpapan-selamat-dari-banjir-ternyata-ini-yang-dilakukan-manajemen/">Balikpapan</a>. </p>



<p>Hal tersebut disampaikannya saat melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) di RT. 45 Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, Sabtu (10/9/2022). Sigit menyampaikan penyebarluasan Perda Kaltim No. 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.</p>



<p>Sigit mengilustrasikan tiga potensi besar pendapatan daerah di Kota Balikpapan yang bisa dimaksimalkan. Ketiga potensi pendapatan daerah tersebut berkaitan dengan Pajak Daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Air Permukaan.</p>



<p>Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) <em>Kota Beriman</em> -julukan Kota Balikpapan- agar pembangunan dapat lebih pesat lagi ke depan. </p>



<p>“Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat tahu apa saja potensi pendapatan kita di Kota Balikpapan” kata Ketua DPW PAN Kaltim ini. </p>



<p>Sigit menjelaskan tentang pemanfaatan atau kegunaan pajak untuk pembangunan-pembangunan infrastruktur dan lainnya.</p>



<p>“Ini sangat berkaitan dengan tugas saya sebagai legislator, artinya ketika masyarakat membayar pajak dan ada anggota dewan yang hadir untuk merealisasikan infrastruktur di daerah-daerah, jadinya kan ada timbal baliknya,” jelasnya.</p>



<p>Lbeih jauh, Sigit mengedukasi apa pentingnya rakyat patuh terhadap pajak. Dimana ada timbal balik antara masyarakat dengan pemerintah. Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk kepentingan masyarakat dan daerah.</p>



<p>“Jadi ketika kita bayar pajak kita dapat menikmati hasil pembangunan, entah secara fisik ataupun pelayanan kesehatan yang memadai,” ucapnya.</p>



<p>Sigit berharap dengan adanya sosialisasi ini rakat menjadi teredukasi akan petahuan soal pajak. </p>



<p>&#8220;Di Balikpapan khususnya masyarakat sudah mengerti dan paham terkait pajak daerah.  Antusiasme warga juga sangat luar biasa untuk bisa mengambil informasi terkait sosper pajak daerah ini,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Dalam sosper itu, menghadirkan Narasumber Gigih Widya Wirawan Praktisi Ekonomi Keuanggan Daerah. <strong>(redaksi)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/sosper-di-margo-mulyo-sigit-wibowo-ungkap-potensi-pajak-daerah-balikpapan/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/sosper-di-margo-mulyo-sigit-wibowo-ungkap-potensi-pajak-daerah-balikpapan/">Sosper di Margo Mulyo, Sigit Wibowo Ungkap Potensi Pajak Daerah Balikpapan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Baharuddin Demmu Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Warga Tanjung Limau Antusias</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/baharuddin-demmu-sosialisasi-perda-bantuan-hukum-warga-tanjung-limau-antusias/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Jun 2022 17:01:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KUKAR]]></category>
		<category><![CDATA[BAHARUDDIN DEMMU]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIALISASI PERDA KALTIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=4727</guid>

					<description><![CDATA[<p>Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan giat sosialisasi Perda kepada masyarakat di daerah pemilihannya. Kali ini, Ketua F-PAN itu melakukan sosialisasi Perda No.5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Minggu (26/6/2022). Dalam kesempatan tersebut, warga mengusulkan akan bantuan hukum kepada rakyat yang tersangkut hukum. Misalnya dari kasus narkotika hingga [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/baharuddin-demmu-sosialisasi-perda-bantuan-hukum-warga-tanjung-limau-antusias/">Baharuddin Demmu Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Warga Tanjung Limau Antusias</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan giat sosialisasi Perda kepada masyarakat di daerah pemilihannya.</p>



<p>Kali ini, Ketua F-PAN itu melakukan sosialisasi Perda No.5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Minggu (26/6/2022).</p>



<p>Dalam kesempatan tersebut, warga mengusulkan akan bantuan hukum kepada rakyat yang tersangkut hukum. Misalnya dari kasus narkotika hingga kriminal.</p>



<p>“Apakah bisa semua warga diberi bantuan? Atau hanya partai-partai tertentu saja,” ucap warga setempat.</p>



<p>Bahar menjelaskan, bahwa penyelenggaraan bantuan hukum gratis ini ditujukan kepada warga yang tidak mampu di Kaltim. Tanpa melihat faktor yang lain.</p>



<p>“Jadi semua bisa mendapatkannya jika diperlukan. Tinggal diusulkan,” katanya.</p>



<p>Sosialisasi ini turut dihadiri Dosen Hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati&nbsp;dan Pengacara Kaltim Siti Rahmah.</p>



<p>Dalam materinya, Haris mengatakan &nbsp;warga Desa Tanjung Limau dapat menerima bantuan hukum, baik untuk pribadi maupun umum.&nbsp;Misalnya pribadi, seperti&nbsp;kasus perceraian&nbsp;hingga utang piutang.</p>



<p>Kalau umum bisa warga dengan perusahaan atau kelompok-kelompok tertentu.</p>



<p>Tak hanya itu, bantuan hukum juga bsia diberikan kepada perangkat desa. Misalnya dalam membentuk aturan-aturan desa atau badan usaha desa.&nbsp;“Jika desa ada kesulitan, itu bisa dibantu juga. Tinggal diajukan saja, ke pemberi bantuan hukumnya,” jelasnya.</p>



<p>Secara umum, masyarakat komunal maupun individual dapat mendapatkan bantuan hukum. Mulai dari mitigasi atau bantuan atas perkara hingga pidana atau perdata hingga tata usaha negara.</p>



<p>Yang terpenting. Kata dia,&nbsp;syaratnya harus memenuhi, yaitu memiliki keterangan tidak mampu. “Karena ini ditunjukkan untuk warga yang tidak mampu membayar pengacara,” terangnya.</p>



<p>Meski demikian, tak semua lembaga hukum dapat memberikan pelayanan bantuan hukum gratis merujuk perda tersebut. Hanya yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim yang bisa memberikan pelayanan gratis ini.</p>



<p>Hingga saat ini diakuinya, belum ada yang dapat memberikan bantuan meski Pergub juknis sudah diterbitkan. Karena anggarannya belum disediakan oleh pemerintah tahun ini.</p>



<p>Kendati demikian, saat ini warga tak mampu dapat menerima fasilitas tersebut dari lembaga yang sudah bekerja sama dengan pemerintah pusat.&nbsp;“Seperti Lembaga Bantuan Hukum Unmul. Syaratnya sama tidak mampu juga,” tegasnya.&nbsp;<strong>(redaksi)</strong></p>






<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/baharuddin-demmu-sosialisasi-perda-bantuan-hukum-warga-tanjung-limau-antusias/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/baharuddin-demmu-sosialisasi-perda-bantuan-hukum-warga-tanjung-limau-antusias/">Baharuddin Demmu Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Warga Tanjung Limau Antusias</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sosialisasikan Perda Pajak di Damai, Sigit Wibowo Ajak Warga Balikpapan Taat Pajak</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/sosialisasikan-perda-pajak-di-damai-sigit-wibowo-ajak-warga-balikpapan-taat-pajak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Jun 2022 01:10:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BALIKPAPAN]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[SIGIT WIBOWO]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIALISASI PERDA KALTIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=4710</guid>

					<description><![CDATA[<p>Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Sigit Wibowo, terus gencar melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Pajak Daerah No 1/2019. Sebagai bagian dari komitmennya mengajak warga Kaltim, khususnya di Balikpapan agar taat pajak. Kegiatan tersebut dilakukan pada Jumat, (24/6/2022), kemarin. Saat ia menyapa dan bersilaturahmi dengan warga RT 17, Kelurahan Damai. “Karena Perda Pajak ini sangat penting untuk [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/sosialisasikan-perda-pajak-di-damai-sigit-wibowo-ajak-warga-balikpapan-taat-pajak/">Sosialisasikan Perda Pajak di Damai, Sigit Wibowo Ajak Warga Balikpapan Taat Pajak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Wakil Ketua <a href="https://kaltimfaktual.co/ketua-dprd-kaltim-sebut-mahasiswa-perlu-berperan-dalam-pembangunan-ikn/">DPRD Provinsi Kaltim</a> <a href="https://kaltimfaktual.co/pahamkan-masyarakat-tentang-perda-pajak-sigit-wibowo-sosper-di-balikpapan-utara/">Sigit Wibowo</a>, terus gencar melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Pajak Daerah No 1/2019. Sebagai bagian dari komitmennya mengajak warga Kaltim, khususnya di <a href="https://kaltimfaktual.co/soal-pembagian-set-top-box-pemkot-balikpapan-masih-menunggu-data/">Balikpapan </a>agar taat pajak.</p>



<p>Kegiatan tersebut dilakukan pada Jumat, (24/6/2022), kemarin. Saat ia menyapa dan bersilaturahmi dengan warga RT 17, Kelurahan Damai.</p>



<p>“Karena Perda Pajak ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat. Menjadi pedoman kepatuhan dan manfaat warga dari pajak,” kata Ketua <a href="https://kaltimfaktual.co/launching-pendaftaran-caleg-dini-ketua-dpw-pan-kaltim-sigit-wibowo-pastikan-tanpa-mahar-politik/">DPW PAN Kaltim</a> ini.</p>



<p>Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh narasumber Gigih Widya Wirawan dari Ketua Lembaga Mira Iswara. Dalam penyampaiannya, dijelaskan bahwa Pajak daerah Kaltim diatur dalam Perda Nomor 1/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1/2011&nbsp;tentang Pajak Daerah.</p>



<p>Pajak Daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.</p>



<p>Untuk Pajak provinsi meliputi atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.</p>



<p>Sedangkan pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan.</p>



<p>Termasuk, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).</p>



<p>Semua ini menjadi pemasukan daerah dalam postur Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik kota maupun provinsi. Yang dapat dinikmati oleh masyarakat melalui program pembangunan dari pemerintah.</p>



<p>Mulai dari pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.</p>



<p>“Jadi hasilnya rakyat sendiri yang menikmati. Karena pemerintah membangun daerahnya dari hasil pajak ini,” jelasnya. </p>



<p>Oleh karena itu, diharapkan warga Balikpapan dapat patuh terhadap kewajiban pajaknya. Dengan begitu, turut serta dalam membantu pembangunan dan kemajuan daerah.</p>



<p>“Kita berharap warga dapat patuh. Misalnya pajak kendaraan bermotor (PKB), yang menjadi domain provinsi,” harap wakil rakyat provinsi dapil Balikpapan ini. <strong>(redaksi)</strong></p>






<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/sosialisasikan-perda-pajak-di-damai-sigit-wibowo-ajak-warga-balikpapan-taat-pajak/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/sosialisasikan-perda-pajak-di-damai-sigit-wibowo-ajak-warga-balikpapan-taat-pajak/">Sosialisasikan Perda Pajak di Damai, Sigit Wibowo Ajak Warga Balikpapan Taat Pajak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sukmawati Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Pelosok Desa Paser</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/sukmawati-sosialisasikan-bahaya-narkoba-di-pelosok-desa-paser/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jun 2022 18:22:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PASER]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[NARKOBA]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIALISASI PERDA KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[SUKMAWATI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=4719</guid>

					<description><![CDATA[<p>Anggota DPRD Kaltim Sukmawati melakukan kampanye penyalahgunaan narkotika di pelosok desa di Kabupaten Paser. Kegiatan tersebut dalam rangka giat Sosialisasi Perda pada 24-26 Juni 2022 bagi seluruh anggota DPRD provinsi ke dapilnya masing-masing. Kali ini, wakil rakyat PAN ini menyosialisasikan Sosialisasi Perda Kaltim Nomor 7&#160;Tahun 2017&#160;Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Kepada masyarakat Desa Bai Jaya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/sukmawati-sosialisasikan-bahaya-narkoba-di-pelosok-desa-paser/">Sukmawati Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Pelosok Desa Paser</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Anggota <a href="https://kaltimfaktual.co/ketua-dprd-kaltim-sebut-mahasiswa-perlu-berperan-dalam-pembangunan-ikn/">DPRD Kaltim</a> <a href="https://kaltimfaktual.co/peduli-bahaya-narkoba-sukmawati-ajak-bnn-sosialisasi-perda-narkotika-di-kuaro-paser/">Sukmawati</a> melakukan kampanye penyalahgunaan narkotika di pelosok desa di Kabupaten Paser. Kegiatan tersebut dalam rangka giat Sosialisasi Perda pada 24-26 Juni 2022 bagi seluruh anggota DPRD provinsi ke dapilnya masing-masing.</p>



<p>Kali ini, wakil rakyat PAN ini menyosialisasikan <a href="https://kaltimfaktual.co/baharuddin-demmu-sosialisasikan-perda-bantuan-hukum-kaltim-di-desa-sambera-baru/">Sosialisasi Perda Kaltim</a> Nomor 7&nbsp;Tahun 2017&nbsp;Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Kepada masyarakat Desa Bai Jaya Kecamatan Batu Engau,&nbsp;Kabupaten <a href="https://kaltimfaktual.co/kampung-adat-mului-di-paser-bakal-terima-anugerah-kalpataru-2022/">Paser</a>, Jumat (24/06/2022).</p>



<p>Warga Desa Bai Jaya tampak sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Dengan dua pemateri yakni, dr. Asnurathab Chairiri dari BNK Paser sekaligus dokter umum puskesmas di Tanah Grogot, dan pemerhati narkotika Paser, Agus Suasdinur.</p>



<p>“Narkoba sangat rawan masuk desa. Ini yang menjadi tugas saya bagaimana ikut menyosialisasikan kepada masyarakat terhadap perda tersebut, agar warga desa bisa sama-sama mencegahnya,” kata Anggota DPRD Kaltim, Sukmawati.</p>



<p>Mantan Camat Tanah Grogot itu menyatakan, bahwa penanganan masalah narkotika diperlukan kerja sama dari berbagai pihak. Sekaligus diperlukan kesadaran bersama terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.</p>



<p>“Saya harap setelah sosialisasi ini Paser bebas dari narkoba, khususnya di desa kita ini. Kita semua menjaga anak-anak kita, keluarga kita, sampai lingkungan kita dari bahaya narkotika,” ucap wakil rakyat PPU-Paser ini. &nbsp;&nbsp;</p>



<p>Sementara itu, dr. Asnurathab Chairiri memaparkan tentang upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.</p>



<p>Dalam materinya, disampaikan bahwa pentingnya mewaspadai pengaruh negatif dari media sosial. Sebab banyak sekali contoh di masyarakat tentang perilaku menyimpang yang diawali mencontoh dari media sosial.</p>



<p>Termasuk, pergaulan bebas, yang menjerumus pada penyalahgunaan narkotika. Khususnya bagi generasi milenial.</p>



<p>“Tak hanya pemerintah, di sini peran keluarga orang tua juga dibutuhkan dalam mengawasi dan mendidik anak-anaknya,” tegasnya.</p>



<p>Di mana untuk memerangi peredaran narkoba diperlukan sinergi pemberantasan dari semua pihak, termasuk peran dari mahasiswa.</p>



<p>&nbsp;“Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, narkoba ini jenis obat-obatan dilarang,” kata dr. Asnurathab Chairiri.</p>



<p>Selain bahaya yang ditimbulkan dari faktor kesehatan, para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat diancam hukuman berat. Termasuk masa depan bagi generasi muda akan hilang jika sudah terjerumus pada lingkungan tersebut.</p>



<p>“Ada pidana penjara dua puluh tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Jadi lebih baik dihindari, lebih baik mencegah dari pada mengobati,” pungkas pemateri lainnya, Agus Suasdinur. <strong>(redaksi)</strong></p>






<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/sukmawati-sosialisasikan-bahaya-narkoba-di-pelosok-desa-paser/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/sukmawati-sosialisasikan-bahaya-narkoba-di-pelosok-desa-paser/">Sukmawati Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Pelosok Desa Paser</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Baharuddin Demmu Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Kaltim di Desa Sambera Baru</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/baharuddin-demmu-sosialisasikan-perda-bantuan-hukum-kaltim-di-desa-sambera-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jun 2022 15:21:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KUKAR]]></category>
		<category><![CDATA[BAHARUDDIN DEMMU]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Sambera Baru]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[marangkayu]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIALISASI PERDA KALTIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=4587</guid>

					<description><![CDATA[<p>Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan giat sosialisasi perda (sosper) ke dapilnya di Desa Sambera Baru, Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (12/6/2022). Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim ini menyosialisasikan Perda Kaltim No.5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke masyarakat. Dibantu dua pemateri, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Mahendra Putra Kurnia dan Dosen Hukum [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/baharuddin-demmu-sosialisasikan-perda-bantuan-hukum-kaltim-di-desa-sambera-baru/">Baharuddin Demmu Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Kaltim di Desa Sambera Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Anggota DPRD Kaltim <a href="https://kaltimfaktual.co/ketua-komisi-i-baharuddin-demmu-minta-perusahaan-batu-bara-tak-berizin-di-kaltim-ditertibkan/">Baharuddin Demmu</a> melakukan giat sosialisasi perda (sosper) ke dapilnya di Desa Sambera Baru, <a href="https://kaltimfaktual.co/warga-desa-semangko-marangkayu-kukar-keluhkan-soal-sertifikat-program-ptsl/">Marangkayu</a>, <a href="https://kaltimfaktual.co/masalah-banjir-sangatta-kutai-timur-bakal-ditangani-kementerian-pupr/">Kutai Kartanegara</a> (Kukar), Minggu (12/6/2022).</p>



<p>Ketua Fraksi PAN <a href="https://kaltimfaktual.co/permudah-usulan-rakyat-fraksi-pan-dprd-kaltim-minta-gubernur-segera-revisi-pergub-49-2020/">DPRD Kaltim</a> ini menyosialisasikan Perda Kaltim No.5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke masyarakat.</p>



<p>Dibantu dua pemateri, Dekan Fakultas Hukum <a href="https://kaltimfaktual.co/gubernur-kaltim-dan-rektor-unmul-masuk-tim-transisi-ikn-nusantara/">Universitas Mulawarman</a> (Unmul) Mahendra Putra Kurnia dan Dosen Hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati.</p>



<p>Bahar mengatakan, warga Desa Sambera Baru sangat membutuhkan sosialisasi bantuan hukum. Sebab, warga Sambera Baru mengalami persoalan sengketa dan penyerobotan lahan oleh pihak lain dari luar wilayah desanya.</p>



<p>“Sosialisasi ini sesuai dengan persoalan yang dihadapi oleh rakyat setempat. Dimana, mereka membutuhkan bantuan hukum menyangkut sengketa dan penyerebotan tanah di wilayahnya,” kata Wakil Rakyat Karang Paci, dapil Kukar ini.</p>



<p>Pakar Hukum dari Unmul, Mahendra memaparkan isi dari Perda No 5/2019 tersebut. Kata dia, bantuan hukum ini bisa diterima masyarakat baik baik untuk masalah pribadi maupun umum.</p>



<p>“Misalnya pribadi itu kaya perceraian utang piutang. Kalau umum bisa warga dengan perusahaan atau kelompok-kelompok tertentu,” jelas Dekan Fakultas Hukum Unmul ini.</p>



<p>Tak hanya itu, bantuan hukum juga bsia diberikan kepada perangkat desa. Misalnya dalam membentuk aturan-aturan desa atau badan usaha desa.</p>



<p>“Jika desa ada kesulitan, itu bisa dibantu juga. Tinggal diajukan saja, ke pemberi bantuan hukumnya,” jelasnya.</p>



<p>Secara umum, kata dia, masyarakat komunal maupun individual dapat mendapatkan bantuan hukum. Mulai dari mitigasi atau bantuan atas perkara hingga pidana atau perdata hingga tata usaha negara.</p>



<p>“Yang terpenting syaratnya harus memenuhi, yaitu memiliki keterangan tidak mampu. Karena ini ditunjukkan untuk warga yang tidak mampu membayar pengacara,” terangnya.</p>



<p>Meski demikian, tak semua lembaga hukum dapat memberikan pelayanan bantuan hukum gratis merujuk perda tersebut. Hanya yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim yang bisa memberikan pelayanan gratis ini.</p>



<p>“Jadi tidak semua bisa lembaga hukum maupun pengacara, karena harus punya kerjasama dengan pemerintah,” kata Pakar Hukum dari Unmul, Haris Retno Susmiyati.</p>



<p>Hingga saat ini, sepengetahuannya belum ada yang dapat memberikan bantuan meski Pergub juknis sudah diterbitkan. “Karena setau saya anggarannya belum ada. Jadi tugas DPRD untuk menganggarkan ini,” imbuhnya.</p>



<p>Kendati demikian, saat ini warga tak mampu dapat menerima fasilitas tersebut dari lembaga yang sudah bekerja sama dengan pemerintah pusat. &nbsp;“Seperti Lembaga Bantuan Hukum Unmul. Syaratnya sama tidak mampu juga,” tegasnya. &nbsp;</p>



<p>Sekdes Sambera Baru Hajrin&nbsp;mengaku warganya membutuhkan bantuan hukum terkait persoalan sengketa hingga penyerobotan lahan di wilayahnya.</p>



<p>“Di sini ada orang luar mengaku punya lahan, jadi ada dua sertifikat,jadi kami minta bantuan,” keluhnya.</p>



<p>Menanggapi hal tersebut, Baharuddin Demmu akan bantu menindaklanjutinya dengan memfasilitasi dengan memanggil semua pihak terkait.</p>



<p>“Kalau bapak ibu berkenan, sampaikan surat ke DPRD, nanti saya fasilitasI di Komisi 1. Kita akan panggil smeua pihak,”tegas Bahar yang juga Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini. <strong>(redaksi)</strong></p>






<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/baharuddin-demmu-sosialisasikan-perda-bantuan-hukum-kaltim-di-desa-sambera-baru/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/baharuddin-demmu-sosialisasikan-perda-bantuan-hukum-kaltim-di-desa-sambera-baru/">Baharuddin Demmu Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Kaltim di Desa Sambera Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peduli Bahaya Narkoba, Sukmawati Ajak BNN Sosialisasi Perda Narkotika di Kuaro Paser</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/peduli-bahaya-narkoba-sukmawati-ajak-bnn-sosialisasi-perda-narkotika-di-kuaro-paser/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 May 2022 20:05:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PASER]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[PPU]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIALISASI PERDA KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[sosper dprd kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[SUKMAWATI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=4166</guid>

					<description><![CDATA[<p>Narkotika musuh kita bersama! Inilah yang menjadi semangat Anggota DPRD Kaltim Sukmawati, mengampanyekan bahaya narkotika di wilayahnya. Seperti, saat melakukan sosialisasi Perda (Sosper) Kaltim No. 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkotika. Bertempat di BPU Desa Padang Jaya Kec. Kuaro, Kab. Paser, Sabtu (28/5/2022). Menurut legislator PAN Kaltim ini, ia sengaja mengambil tema narkoba [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/peduli-bahaya-narkoba-sukmawati-ajak-bnn-sosialisasi-perda-narkotika-di-kuaro-paser/">Peduli Bahaya Narkoba, Sukmawati Ajak BNN Sosialisasi Perda Narkotika di Kuaro Paser</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Narkotika musuh kita bersama! Inilah yang menjadi semangat Anggota <a href="https://kaltimfaktual.co/ketua-dprd-kaltim-sebut-mahasiswa-perlu-berperan-dalam-pembangunan-ikn/">DPRD Kaltim</a> <a href="http://sukmawati">Sukmawati</a>, mengampanyekan bahaya narkotika di wilayahnya.</p>



<p>Seperti, saat melakukan sosialisasi Perda (Sosper) Kaltim No. 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkotika. Bertempat di BPU Desa Padang Jaya Kec. Kuaro, Kab. <a href="https://kaltimfaktual.co/skk-migas-tambah-pengeboran-dan-pipanisasi-di-wilayah-boster-long-ikis-paser/">Paser</a>, Sabtu (28/5/2022).</p>



<p>Menurut legislator PAN Kaltim ini, ia sengaja mengambil tema narkoba dalam giat sosper ke dapilnya. Sebab, bahaya narkoba sangat perlu disampaikan kepada masyarakat.</p>



<p>“Karena penyakit seperti narkoba&nbsp;ini,&nbsp;sangat berbahaya.&nbsp;Jadi lebih baik di hindari dari pada mengobati,” kata Anggota Komisi IV <a href="https://kaltimfaktual.co/sosper-di-marangkayu-anggota-dprd-kaltim-baharuddin-demmu-imbau-rakyat-manfaatkan-bantuan-hukum-gratis/">DPRD Kaltim</a> ini.</p>



<p>Dalam kegiatan sosper ini pun, Sukmawati berkolaborasi mengajak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Paser. Tujuannya, agar memberikan edukasi tentang segala jenis narkotika, mulai dari bahayanya hingga cara mencegahnya.</p>



<p>“Dari sosialisasi ini, masyarakat desa jadi tahu bahaya narkotika. Ada rasa kepedulian bersama menjaga lingkungannya, agar bebas dari narkoba,” harap pensiunan ASN Paser ini.</p>



<p>Acara tersebut mendapat antusias dari masyarakat Desa Padang Jaya. Apalagi, menghadirkan 2 pemateri yang paham akan bahaya narkotika. Adalah, dr. Asnurathab Chairiri&nbsp;dari BNK Paser dan Pelatih Paskibraka Peltu TNI, Agus Suasdinur.</p>



<p>Dalam materinya, mengampanyekan bahaya narkoba adalah bagian dari menyiapkan generasi tangguh menyongsong Indonesia Emas. &nbsp;</p>



<p>Sebab, Indonesia telah mencanangkan darurat narkoba. Kampanye ini dilakukan tak hanya diperkotaan, namun diharapkan sampai ke desa-desa. Sebab, pasar narkotika telah menyasar generasi muda.</p>



<p>“Selalu jauhi narkoba karena bisa merusak diri dan lingkungan, terlebih anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa,” kata dr. Asnurathab Chairiri.</p>



<p>Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, narkoba adalah jenis obat-obatan dilarang.</p>



<p>Adapun sejumlah lokasi rawan narkoba di antaranya, seperti tempat hiburan malam, penginapan, kos-kosan, jalan sepi, hingga warung internet/game. “Dibutuhkan peran serta masyarakat dalam mencegah ini. Termasuk dari lingkungan keluarga,” ucapnya.</p>



<p>Sementara untuk peran desa, melalui program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar). Yaitu, suatu gerakan di desa/kelurahan agar bersih dari narkoba. </p>



<p>Diharapkan dapat menjadi program prioritas desa dengan alokasi anggaran APBDesa maupun anggaran lain yang sah. Di mana terselenggara kegiatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi. </p>



<p>&#8220;Kita berharap narkotika dijauhkan dari keluarga dan lingkungan kita,&#8221; harap Anggota DPRD Kaltim Sukmawati. <strong>(redaksi)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>



<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/peduli-bahaya-narkoba-sukmawati-ajak-bnn-sosialisasi-perda-narkotika-di-kuaro-paser/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/peduli-bahaya-narkoba-sukmawati-ajak-bnn-sosialisasi-perda-narkotika-di-kuaro-paser/">Peduli Bahaya Narkoba, Sukmawati Ajak BNN Sosialisasi Perda Narkotika di Kuaro Paser</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peduli Rakyat Kecil, Nasiruddin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Kampung Kajang Kutim</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/peduli-rakyat-kecil-nasiruddin-sosialisasikan-perda-bantuan-hukum-di-kampung-kajang-kutim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 May 2022 18:11:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KUTIM]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[NASIRUDDIN]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIALISASI PERDA KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[sosper dprd kaltim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=4154</guid>

					<description><![CDATA[<p>Anggota DPRD Kaltim M Nasiruddin melakukan sosialisasi perda (sosper) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kaltim, di Kampung Kajang, RT. 20, Kel. Singa Geweh, Sangatta Selatan, Minggu 29 Mei 2022. Hal tersebut dilakukannya sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kecil atau tidak mampu, di Kutai Timur (Kutim). Menurut legislator PAN DPRD Kaltim ini, bantuan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/peduli-rakyat-kecil-nasiruddin-sosialisasikan-perda-bantuan-hukum-di-kampung-kajang-kutim/">Peduli Rakyat Kecil, Nasiruddin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Kampung Kajang Kutim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Anggota DPRD Kaltim M <a href="https://kaltimfaktual.co/sosper-di-sangatta-anggota-dprd-kaltim-nasiruddin-harap-rakyat-manfaatkan-bantuan-hukum/">Nasiruddin</a> melakukan <a href="https://kaltimfaktual.co/sosper-di-manggar-sigit-wibowo-beberkan-tiga-potensi-pajak-daerah-balikpapan/">sosialisasi perda</a> (sosper) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kaltim, di Kampung Kajang, RT. 20, Kel. Singa Geweh, Sangatta Selatan, Minggu 29 Mei 2022.</p>



<p>Hal tersebut dilakukannya sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kecil atau tidak mampu, di <a href="https://kaltimfaktual.co/kek-maloy-tak-kunjung-beroperasi-pemkab-kutim-kejar-deadline-tarik-investor/">Kutai Timur</a> (Kutim).</p>



<p>Menurut legislator PAN <a href="https://kaltimfaktual.co/dprd-kaltim-sinkronisasi-produk-hukum-provinsi-dengan-kabupaten-kota/">DPRD Kaltim</a> ini, bantuan hukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang tidak mampu di Kutim. Sebab, berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat yang berkaitan dengan hukum, sering kali tidak terselesaikan karena tak adanya pendampingan hukum secara profesional. </p>



<p>“Bantuan hukum ini diberikan kepada warga kurang mampu. Jadi kalau ada bapak atau ibu, yang punya kasus hukum, lapor saja. Nanti ada bantuan hukumnya gratis,” kata wakil rakyat dapil Bontang Kutim Berau ini.</p>



<p>Selama ini, kata dia, rakyat kecil acap kali kalah dalam kasus hukum karena tak mampu membayar tenaga pendamping bantuan hukum, seperti pengacara.</p>



<p>&#8220;Karena biaya pengacara itu mahal. Dengan adanya bantuan hukum gratis ini, yang penting ada catatan surat tidak mampu dari pemerintah setempat, warga bisa mendapatkan pendampingan hukum gratis,” jelasnya.</p>



<p>Kegiatan sosper tersebut menghadirkan 2 pemateri yakni, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Dr. Najidah dan Advokat Kutim, Arsanti.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, Dosen Fakultas Hukum Unmul, Dr. Najidah menjelaskan bahwa banyak kasus hukum di tengah masyarakat yang tabu untuk diselesaikan. Karena mungkin masih banyak rakyat yang awam soal hukum.</p>



<p>Disini lah, kata dia, peran bantuan hukum. Tak hanya berperkara, tapi dapat juga konsultasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. &nbsp;Misalnya persoalan tanah, utang piutang, hingga kekerasan rumah tangga.</p>



<p>“Itu yang perlu diketahui masyarakat. Perjalanan bantuan hukum untuk mencapai keadilan itu&nbsp;mahal. Karena itu, terkadang buat&nbsp;rakyat pasrah.&nbsp;Padahal, setiap orang&nbsp;punya hak yang sama&nbsp;untuk memperjuangkan haknya,” terangnya. &nbsp;</p>



<p>Seorang warga, Urip Junaidi pun menanyakan solusi dari persoalan hukum yang menimpanya. Yakni ganti rugi lahan miliknya yang belum tuntas.</p>



<p>Di mana, lahan yang diklaim miliknya tersebut telah dibangun SMA Negeri Sangatta Selatan, namun pembayaran ganti rugi tak kunjung terselesaikan. Padahal, kata dia, sudah ada perjanjian ganti rugi dari pemerintah setelah dibangun pada tahun 2008 lalu.</p>



<p>“Tapi sampai saat ini belum dibayar. Bagaimana prosesnya. Katanya (dari Pemkab Kutim) anggaran itu dari provinsi. Jadi mohon&nbsp;dibantu,” ucapnya.</p>



<p>Advokat Kutim Arsanti mengatakan, aturan main penyelenggaraan bantuan hukum diatur dalam Pergub No.6 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perda tersebut.</p>



<p>“Kalau ada perjanjian jelas, silahkan ajukan ke provinsi. Kalau memang tidak diselesaikan, bisa adukan gugatan wan prestasi,” sarannya.</p>



<p>Anggota DPRD Kaltim Nasiruddin pun berjanji akan menindaklanjuti dan mempertanyakan persoalan tersebut ke instansi terkait. &#8220;Buatkan kronologisnya, nanti saya akan bantu carikan solusinya ke dinas terkait di provinsi,&#8221; pungkas Bendahara DPW PAN Kaltim ini.  <strong>(redaksi)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>



<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/peduli-rakyat-kecil-nasiruddin-sosialisasikan-perda-bantuan-hukum-di-kampung-kajang-kutim/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/peduli-rakyat-kecil-nasiruddin-sosialisasikan-perda-bantuan-hukum-di-kampung-kajang-kutim/">Peduli Rakyat Kecil, Nasiruddin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Kampung Kajang Kutim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
